Ketua KI Bangkalan; KI Pesimis Badan Publik di Bangkalan Maksimal Realidasikan E-PPID - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Ketua KI Bangkalan; KI Pesimis Badan Publik di Bangkalan Maksimal Realidasikan E-PPID

×

Ketua KI Bangkalan; KI Pesimis Badan Publik di Bangkalan Maksimal Realidasikan E-PPID

Sebarkan artikel ini
Yunus Mansur Yasin S.Pd Ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan
Yunus Mansur Yasin, S.Pd, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan. (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Kamis (5/10/2017) suaraindonesia-news.com – Meski telah banyak upaya yang selama ini dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) dalam mensosialisasikan undang-undang keterbukaan informasi publik pada sejumlah badan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkala, Madura, Jawa Timur, namun hingga saat ini KI masih merasa pesimis UU KIP tersebut berjalan maksimal.

Yunus Mansur Yasin, S.Pd, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan mengutarakan, pihaknya selama ini sudah mensosialisasikan baik formal maupun non formal mengenai UU KIP pada segenap badan publik diBangkalan.

Baca Juga :  Di Tengah Kesibukannya, Kepala Bappeda Sumenep Selesaikan S3 dengan Predikat Cumlaude

“Selama ini kami sudah mensosialisasikannya pada badan publik agar taat pada UU KIP, bukan hanya pada agenda formal saja bahkan pada kesempatan non formal,” Papar Yunus dikantornya, Kamis (5/10) siang.

Baca Juga: Poktan Penerima Hibah Pertanian Terindikasi Fiktif, Bupati Sumenep Murka

Namun, Yunus mengaku masih pesimis tahun ini dari sekian jumlah Badan Publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan akan merealisasikan E-PPID sesuai peraturan yang berlaku.

“Ya, walau begitu saya masi merasa pesimis sejumlah badan publik disini (Kabupaten Bangkalan, Red) melaksanakan kewajibannya untuk realisasikan e-ppid, Karena terkadang saat kami undang dalam agenda sosialisasi tersebut kebanyakan stafnya yang diutus, padahal harapan kami yang datang langsung merupakan petugas yang berwenang pada masing-masing Badan Publik,” Ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, ASN Wajib Jaga Kondisifitas Lingkungan Masing-Masing

e-PPID merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohon informasi. e-PPID juga menyajikan informasi berdasarkan kategori Wajib Diumumkan Berkala, Wajib Diumumkan Serta Merta, dan Wajib Tersedia Setiap Saat. (Anam)