Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Ketua F Wamipro Probolinggo, Tuding Kabag Humas Lakukan Provokasi Terselubung

Avatar of admin
×

Ketua F Wamipro Probolinggo, Tuding Kabag Humas Lakukan Provokasi Terselubung

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Semenjak dilayangkannya Surat Edaran Dewan Pers ke Kantor Bagian Humas atau Kominfo diseluruh Daerah Kota dan Kabupaten, membuat resah para wartawan khususnya wartawan mingguan yang perusahaan penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang diberlakukan oleh Dewan Pers saat ini. Bahkan mereka menuding pihak Humas atau Kominfo setempat melakukan tebang pilih terhadap media dan tidak ada rasa adil, serta menuding Kabag Humas melakukan provokasi terselubung.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua F Wamipro Probolinggo Kamari kepada suaraindonesia-news.com, kamari mengatakan,  ketika pihak Humas melakukan pelarangan kepada para wartawan yang penerbitannya belum sesuai dengan  Surat Edaran atau ketentuan perundangan yang diberlakukan oleh Dewan Pers sekarang ini. Dia meminta seharusnya pihak Humas mengirimkan surat secara tertulis kepada redaksinya, karena menurutnya wartawan yang ditugaskan ke Daerah Kota/Kabupaten pihak redaksi juga memberikan Surat resmi secara tertulis kepada pihak Humas/Kominfo setempat, ucapnya.

Kamari juga mengatakan, Kabag Humas Kota Probolinggo melakukan tindakan tebang pilih terhadap pers/wartawan hanya berdasar dari verifikasi Dewan Pers yang ditindak lanjuti dengan surat edaran Walikota kepada seluruh Satker yang bisa berdampak Kota Probolinggo menjadi tidak kondusif. Karena menurutnya akibat dari surat edaran Walikota yang dikirim keseluruh Satker tersebut berdampak wartawan yang datang ke Satker dengan kepentingan untuk konfirmasi melaksanakan tugas journalisatik ditolak dengan alasan medianya tidak terdaftar, ujar Kamari.

Baca Juga :  Nelayan Masalembu Desak Pemerintah Tegas Melarang Cantrang

Disisi lain, Ir. Misman dari LSM JCW Kota Probolinggo menyikapi surat edaran Dewan Pers dan surat edaran Walikota yang dikirim keseluruh Satker tersebut kepada suaraindonesia.com mengatakan, Walikota Probolinggo harus mencabut surat edaran yang dikirim keseluruh Satker yang menyatakan tentang nominasi media yang terdaftar di Dewan Pers maupun tidak. Menurutnya surat edaran tersebut cacat hukum, karena dadalam  Surat Edaran Dewan Pers ada beberapa acuan, namun pihak Humas Kota probolinggo hanya mengacu pada 1(satu) ketentuan acuan dari Dewan Pers, ungkapnya.

Misman juga mengatakan sebelumnya sudah ada Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kapolri Timur Pradopo pada tahun 2012 berkaitan dengan UU Pers No: 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa apabila ada sengketa atau perselisihan antara media dengan masyarakat ataupun dengan Pemerintahan, maka Pejabat terkait harus bisa memediasi masalah sengketa tersebut. Apabila tidak terwujud baru kita terbitkan laporan kepada pihak yang berwajib, paparnya.

Baca Juga :  Polres Situbondo Lakukan Pengejaran Dukun Cabul yang Memperkosa Pasiennya di Hotel

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Probolinggo Anwar Fanani menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh Ketua F. Wamipro dan Misman dari LSM JCW, kepada suaraindonesia.com saat dikonfirmasi, Kamis (27/11) diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya tidak merasa melakukan tebang pilih terhadap media, namun hanya mengacu kepada peraturan dan perundangan sesuai surat edaran dari Dewan Pers  yang berlaku saat ini. Mestinya para wartawan dan perusahaan pers yang tidak atau belum sesuai  bisa intropeksi dan segera menyesuaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedang peran Humas yang dimediasi itu bila mana ada perselisihan antara masyarakat atau nara sumber dengan wartawan/pers, ujarnya. (Singgih)