Ketua DPRD Penuhi Panggilan Penyidik Sebagai Saksi

oleh -181 views
Kasat Reskrim saat diwawancarai wartawan.

LUMAJANG, Kamis (2/4/2020) suaraindonesia-news.com – Atas laporan terhadap seorang kader partai, Thoriqul Haq (Cak Thoriq), hadirnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Anang Achmad Syaifudin, sebagai saksi atas panggilan penyidik Polres Lumajang.

Panggilan tersebut, kata Anang, adalah atas pelaporan pelecehan oknum wartawan oleh seorang kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang.

“Sebagai warga negara, kami taat dan tunduk terhadap segala bentuk aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada sejumlah media usai diperiksa sebagai saksi.

Anang juga menyampaikan kalau dirinya diberikan sejumlah pertanyaan, yang sempat lupa ada berapa pertanyaan.

“Waduh untuk jumlah pertanyaan saya lupa tidak menghitungnya,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, saat diwawancarai sejumlah wartawan, menyampaikan juga bahwa kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Lumajang adalah pemenuhan pemanggilannya sebagai saksi pelaporan kader PKB.

“Ada materi seputar PKB sekitar 35 pertanyaan, namun ada sekitar 24 pertanyaan terkait materi,” kata AKP Masykur kepada sejumlah wartawan.

Dari pihak PKB, menurut AKP Masykur, saksi-saksi sudah memberikan kesaksian atas kejadian yang terjadi di kantor PKB waktu itu.

“Ada saksi satu lagi yang akan kami panggil kembali, yang sebelumnya berhalangan hadir. Diluar ketiga saksi dari PKB, nanti ada saksi lagi dari Pejabat Pemkab Lumajang,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan