Berita UtamaHukumRegional

Ketua DPRD Apresiasi Tindakan Penyegelan RSIA Aslamy Oleh Pemda Bangkalan

Avatar of admin
×

Ketua DPRD Apresiasi Tindakan Penyegelan RSIA Aslamy Oleh Pemda Bangkalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191215 121155
Muhammad Fahad Ketua DPRD Bangkalan. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Minggu (15/12/2019) suaraindonesia-news.com – Paska disegelnya Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aslamy yang beralamatkan di Perumnas Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang sudah beroperasi tanpa ijin oleh Pemerintah Daerah setempat pada Jumat (13/12) kemarin, DPRD Kabupaten Bangkalan mengapresiasi tindakan tegas pemda setempat.

Menurut Muhammad Fahad, Ketua DPRD Bangkalan saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa dirinya menyayangkan RSIA Aslamy yang telah beroperasi dengan tanpa mengantongi ijin terlebih dahulu dari pihak terkait.

Baca Juga :  Meriahkan HUT BPJS Kesehatan Ke-50, Pemkot Gunungsitoli dan BPJS Adakan Rangkaian Kegiatan

Karena selayaknya kata dia, masyarakat yang hidup dinegara hukum semua pihak harus tunduk patuh pada aturan sebelum mengoperasikan suatu pelayanan semestinya sudah melengkapi berkas perijinanan terutama yang meyangkut keselamatan jiwa.

“Memberikan apresiasi kepada Pemkab Bangkalan yang telah menindak tegas rumah sakit yang tidak berijin,” papar Fahad.

Politisi Gerindra itu berpendapat, bahwa sanksi penutupan pada RSIA Aslamy sudah pantas dijatuhkan sehingga menjadi pelajaran bagi usaha serupa yang juga masi melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0826-13 Pasean Dampingi Penyemprotan Pupuk Padi

“Sanksinya sudah pantas seperti dilakukan penutupan kemarin,” pungkasnya.

Terpisah, Ainul Gufron Kepala DPMPTSP Bangkalan menyatakan walau sudah sempat diurus berkas perijinan untuk beroperasinya RSIA Aslamy tersebut hingga saat ini belum merampungkan semua berkas persyaratannya sehingga ijinnya belum dikeluarkan.

“Yang bersangkutan pernah mengurus perijinannya ke kami tapi sampai saat ini kita belum mengeluarkan ijin,” ungkapnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Oca