Ketua DPK Sampang Pastikan Anggota Bawa Surat Tugas dan Instrumen Turun ke Lapangan - Suara Indonesia
Pendidikan

Ketua DPK Sampang Pastikan Anggota Bawa Surat Tugas dan Instrumen Turun ke Lapangan

Avatar of admin
×

Ketua DPK Sampang Pastikan Anggota Bawa Surat Tugas dan Instrumen Turun ke Lapangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230228 191103
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Achmad Mawardi menunjukkan bukti surat tugas dan instrumen. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Selasa (28/02/2023) suaraindonesia-news.com – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Achmad Mawardi, menegaskan setiap anggotanya yang ingin melakukan monitoring di wilayah masing-masing harus membawa surat tugas dan instrumen yang sudah disiapkan.

Pernyataan Ketua Dewan Pendidikan tersebut disampaikan saat memimpin rapat Senin (22/02), di kantor Dewan Pendidikan Sampang, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 01.

“Itu sebagai penguat kinerja di lapangan masuk ke lembaga sekolah mulai TK, SD dan SMP. Sehingga, anggota Dewan Pendidikan saat terjun di wilayahnya masing-masing ada hal yang diraih dan diperoleh. Tujuannya, untuk peningkatan mutu pendidikan dan perbaikan IPM bidang pendidikan Sampang,” jelasnya.

Dijelaskan, instrumen Dewan Pendidikan di dalamnya sudah meliputi 8 standar nasional pendidikan (SMP). Anggota Dewan Pendidikan juga sudah dibekali penjelasan terkait isi yang ada di dalam instrumen tersebut.

Delapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu, pertama standar kompetensi lulusan. Kedua, standar isi. Ketiga, standar proses. Keempat, standar sarana dan prasarana. Kelima, standar pendidik dan tenaga kependidikan. Keenam, standar pengelolaan. Ketujuh, standar pembiayaan. Dan kedelapan, standar penilaian.

“Sehingga, data yang terisi dalam instrumen tersebut benar valid. Instrumen yang mengisi kepala sekolah dengan didampingi anggota Dewan Pendidikan, karena dikhawatirkan ada hal yang tidak mengerti dan bertanya. Maka anggota Dewan Pendidikan akan siap menjelaskan,” terangnya.

Yang menarik, dalam instrumen tersebut di kolom standar isi ada hal terkait pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Pertanyaannya, apakah sekolah sudah melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka.

Dan di samping kolom sebelahnya, ada pilihan atau bukti pendukung bagi sekolah yaitu, Merdeka Belajar, Merdeka Berubah, dan Merdeka Berbagi. Juga, ada kolom kendalanya yang harus di isi oleh kepala sekolah.

Sekedar diketahui, pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tahun 2022 hanya di beberapa sekolah tunjukan dari KepmendikbudRistek. Dan pada tahun 2023, semua lembaga sekolah harus sudah mendaftar terkait IKM pada Platfom Merdeka Belajar (PMM) di KepmendikbudRistek, untuk melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Reporter : Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam