Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Ketua DPK Partai Prima Sumenep Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat

Avatar of admin
×

Ketua DPK Partai Prima Sumenep Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230304 122914
Ketua DPK Partai Prima Sumenep, Zaino Arifin (Istimewa/SI)

SUMENEP, Sabtu (04/03/2023) suaraindonesia-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima Sumenep, Zaino Arifin mengapresiasi atas dikabulkannya gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada Kamis, (02/03) kemarin.

“Saya sebagai pimpinan di Kabupaten Sumenep mengapresiasi keputusan PN Jakpus, dan ini menambah energi baru kami dan pengurus di Partai Prima untuk tetap semangat dalam memperjuangkan keadilan, karena jelas KPU sangat merugikan, dan tentu ini menciderai laju demokrasi kita sebagai anak bangsa,” ujar Zaino Arifin, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Selain putusan penundaan Pemilu Tahun 2024, PN Jakpus juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Enno, akrab disapa, DPK Partai Prima Sumenep dalam hal ini telah sesuai dengan regulasi yang ada. Meski demikian, masih terkesan diabaikan oleh KPU sehingga dinilai merugikan partai yang berselogan partainya rakyat biasa ini.

“Perjuangan kita bener-bener menguras tenaga dan pikiran, tiada hari tanpa konsolidasi dan evaluasi demi meloloskan Partai Prima ini mulai dari tingkat desa sampai pusat, namun karena ketidaktelitiannya, sehingga partai kami ini dianggap tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar pria asal Pulau Kangean, Sumenep.

Mestinya, lanjut dia, dalam praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak warga negara (citizen’s rights) atau hak-hak constitusional warga Negara (the citizen’s constitusional rights) dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU.

Baca Juga :  Pilkades Kecamatan Pasongsongan Sudah Selesai, Ini Daftar Pemenangnya

Dia menjelaskan, hak untuk memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara sebagaimana hak asasi setiap warga negara khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ketentuan mengenai ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945,” beber Enno.

Dalam menutup statemennya, Enno berharap keputusan PN Jakpus ini diindahkan oleh KPU sebagai yang tergugat, karena demokrasi di Indonesia sudah mulai berjalan dengan baik, tinggal bagaimana semua elemen bahu-membahu untuk menjaga serta meningkatkan kesadaran dan tidak boleh ada tendensi lain, selain keadilan kepada seluruh anak bangsa yang akhirnya menjadikan negara ini damai dan sejahtera.

“Demokrasi ini kita wajib bersama-sama menjaganya, dan perlu kesadaran semua elemen, jangan karena kepentingan kelompok, dan akhirnya bersikap tidak adil,” tandasnya.

Reporter: Amin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam