Ketua dan Wakil Ketua DPRD antar Anggota Banggar ke Kejari Untuk Diperiksa - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Ketua dan Wakil Ketua DPRD antar Anggota Banggar ke Kejari Untuk Diperiksa

×

Ketua dan Wakil Ketua DPRD antar Anggota Banggar ke Kejari Untuk Diperiksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20150429 002113
Saat Mau Naik Keruangan Pidsus

Suara Indonesia-News.Com, Bogor – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Hanafi diperiksa Kejaksaan Negeri Bogor. Selain itu, Dua anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor juga diperiksa, Dua anggota Banggar yang diperiksa adalah Yus Ruswandi dan Atty Somadikarya. Keduanya datang di Kejari Bogor, Rabu (29/4/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka menumpang mobil Harrier warna hitam dengan nomor plat polisi F 1326 DT milik Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono.

Selain Heri Cahyono yang mengantar, ada juga Ketua DPRD Untung Maryono, Wakil Ketua DPRD Sopian Ali Agam, serta anggota DPRD Eka Wardhana dan Rusmiati Ningsih.

Baca Juga :  Nyabung Ayam, Dua Warga Sumenep Diamankan Polisi

Ketua DPRD Untung Maryono mengatakan saat dikonfirmasi saat keluar dari kejaksaan mengatan,bahwa kedatangan mereka ke Kejaksaan Kota Bogor untuk mengantar dan memberikan dukungan moril teradap mereka. Kami tidak mau disebut menghambat proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan tuturnya.

Atty dan Yus selesai diperiksa Kejari pada pukul 18.00 WIB. Sementara Hanafi baru keluar Kejari hampir setengah jam kemudian. Atty enggan berkomentar terkait apa yang ditanyakan dan jumlah pertanyaan yang di ajukan.

Sementara Yus Ruswandi mengatakan dirinya ditanya mengenai proses penganggaran.Dan menurutnya semua proses Penganggaran tersebut sudah benar, Adapun Hanafi,dirinya memenuhi panggilan Kejari terkait seputar pembebasan lahan Warung Jambu dan menjawab 18 pertanyaan yang dilontarkan.

Baca Juga :  Pencuri Kuras Minyak Mentah" Lubangi Pipa Pertamina Rantau "

Menurut Hanafi dalam konteks penganggaran tersebut tidak ada dana siluman.Hanafi juga menambahkan bahwa Yang sudah teranggarkan pembelian lahan yang    berada di Jambu Dua tersebut Rp49,2 miliar, yang dibelanjakan Rp 43,1 miliar, dan ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp6,1 miliar. Sementara yang Rp100 juta untuk sertifikasi. Jadi sebenarnya Rp49,3 miliar. Total pengembalian ke kas daerah adalah Rp6,2 miliar, bukti pengembalian sudah diberikan ke penyelidik katanya. (Iran G Hsb).