SUMENEP, (15/12/2021) suaraindonesia-news.com – Banyak kabar yang beredar terkait kotak amal yang disalah gunakan untuk kepentingan organisasi yang dilarang. Mendapat tanggapan keras dari ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur.
KH. Muhammad Roziqi sebagai ketua BAZNAS Jatim menjelaskan lebih detail mekanisme lembaga yang bergerak untuk menghimpun zakat infak dan shadaqah (ZIS), wajib melaporkan semua kegiatan penghimpunan dan pendistribusiannya ke BAZNAS dan kemenag sebagai lembaga zakat yang ditunjuk langsung oleh Negara.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, bahwa syarat mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus terdaftar sebagai ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial. Kemudian berbentuk lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan memiliki pengawas syariah, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan. Bersifat nirlaba, memiliki program untuk pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, dan terakhir bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.
“Tujuan kami datang untuk mensosialisasikan, karena BAZNAS ada inpresnya dari presiden langsung yaitu nomor 3 tahun 2014, kemudian diatur juga tentang pengelolaan dana ZIS dan sangsinya kalau tidak memberikan laporannya, yaitu pasal 41 UU no 23 tahun 2011,” jelasnya dalam acara bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh BAZNAS kabupaten Sumenep, di Aula MAN Giling Sumenep, Rabu (15/12/2021).
Dirinya menjelaskan isi dari pasal tersebut bahwa kementrian agama/lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN dan BUMD diinstruksikan untuk optimalisasi zakat ke BAZNAS.
Moh. Jazuli sebagai ketua BAZNAS Kabupaten Sumenep menambahkan, bahwa tujuan dari pelaporan segala kegiatan penghimpunan dan pendistribusian dari lembaga yang mengelola dana umat supaya jelas pendistribusiannya, dan manfaatnya lebih besar pada kemakmuran Mustahik.
“Di Baznas Sumenep salah satu programnya bantuan alat dan modal untuk para mustahik dan bantuan beasiswa bagi para pelajar,” tuturnya.
Reporter : Sudirman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












