SUMENEP, Selasa (28/01) suaraindonesia-news.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa Muhammad Noeruddin (52), seorang guru honorer di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Insiden ini menjadi sorotan publik setelah sepeda motor milik Noeruddin dibakar oleh seorang pemuda pada 13 Januari 2025.
Dalam pernyataannya di Gedung Putih Sumenep, Said Abdullah menekankan pentingnya memberikan perhatian lebih kepada nasib guru honorer, terutama mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Ia menilai kasus ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga cerminan dari kurangnya penghargaan terhadap guru honorer seperti Noeruddin, yang telah mengabdi selama 30 tahun.
“Pak Nurdin ini sudah 30 tahun mengabdi sebagai guru honorer. Betapa terenyuhnya saya melihat kondisi beliau. Berapa sih pendapatan guru honorer? Maka, saya mengetuk hati kita semua untuk tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa empati dan perhatian yang nyata terhadap korban,” ujar Said Abdullah, Selasa (28/01).
Said juga mengkritik pendekatan bantuan sesaat, seperti pemberian sepeda motor atau santunan uang tunai, yang dianggap belum cukup untuk menjamin masa depan para guru honorer. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Sumenep, untuk memberikan solusi jangka panjang.
“Saya mengimbau Bupati Sumenep untuk mencari jalan keluar. Kita perlu langkah konkret agar Pak Nurdin dan guru-guru honorer lainnya punya harapan ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Said Abdullah juga menyoroti citra Madura yang kerap diasosiasikan dengan kekerasan. Ia mengajak masyarakat Madura untuk membuktikan bahwa daerah mereka mampu menjadi contoh harmoni dan kedamaian.
“Ayolah, tunjukkan bahwa Madura tidak seperti yang dibicarakan di tingkat nasional, yang identik dengan kekerasan. Jangan ada lagi kekerasan, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk penangkapan AQ (19), tersangka pembakaran motor milik Noeruddin. AQ dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 406 dan 335 KUHP tentang pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Said Abdullah menyerahkan bantuan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 15 juta kepada Noeruddin. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban, namun Said kembali menegaskan bahwa fokus utama haruslah pada upaya mencegah kekerasan serupa terjadi di masa mendatang.
Melalui pernyataannya, Said Abdullah menyerukan solidaritas dari semua pihak untuk memberikan dukungan nyata kepada Muhammad Noeruddin dan memastikan perlindungan terhadap guru honorer yang menjadi ujung tombak pendidikan di daerah.