Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

Avatar of admin
×

Keterbukaan dan Penyediaan Layanan Informasi, PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif secara Digital

Sebarkan artikel ini
IMG 20251126 114308
Foto: Wamen, Ossy Dermawan saat presentasi Uji Publik dalam Monev keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

JAKARTA, Rabu (26/11) suaraindonesia-news.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui produksi dan penyebaran konten informatif di ruang digital. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang bersumber dari kanal resmi kementerian.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penyebaran konten secara digital membuat penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah menyampaikannya kepada publik, bahkan secara real time. Dengan demikian, seluruh kegiatan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen, termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wamen Ossy usai presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN, hingga 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang diterima dari pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut, 53 persen merupakan pertanyaan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.

Baca Juga :  Bupati Lebak Raih Nominasi Perempuan Terbaik

Menanggapi kebutuhan tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah konten yang dirancang dengan bahasa ringan dan mudah dipahami. Di antaranya “PRODUKTIF” atau Produksi Konten Informatif; “SAMSON” atau Saatnya Menjawab Suara Online yang berisi penjelasan pejabat kementerian terhadap pertanyaan netizen di media sosial; serta konten “Tangkal Hoaks” yang memuat klarifikasi atas narasi keliru yang beredar di ruang digital.

“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number, sehingga memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan,” jelas Wamen Ossy.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy mengingatkan seluruh pelaksana PPID, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk selalu memedomani regulasi mengenai layanan informasi publik, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.

“Seluruh petugas PPID harus memahami aturan agar tidak ragu dalam melayani masyarakat. Harus jelas informasi mana yang dikecualikan dan mana yang harus diberikan. Akses informasi adalah hak dasar warga negara,” tegasnya.

Dalam presentasi Uji Publik tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo, bersama jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan