Keterangan Saksi Pelawan Terkesan Plin-Plan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Keterangan Saksi Pelawan Terkesan Plin-Plan

×

Keterangan Saksi Pelawan Terkesan Plin-Plan

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1464794128362

Reporter: Mustain

Lamongan, suaraindonesia-news.com-Sidang lanjutan gugatan Perlawanan Eksekusi dalam Perkara No. 6/Pdt.Plw/2016/PN.Lmg yang diajukan oleh Suhartini dan Nuriyati yang diwakili kuasa hukumnya Drs. Lukmanul Hakim, SH., MH dan rekan dari LABH (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum) Albana Lamongan terhadap Muani yang diwakili kuasa hukumnya Nur Aziz, SH., SIP., MH dan Sutanto Wijaya, SH dari Kantor Advokat “Aziz & Partners” Tuban pada hari rabo (1/6/16) memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Pelawan maupun Terlawan.

 Saksi yang diajukan Pelawan bernama Sutawi, sedangkan saksi yang diajukan Terlawan adalah Nurhaji dan Shidiq Siswo Utomo. Saksi Sutawi yang diajukan Pelawan kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah dan plin-plan sehingga Majelis Hakim sering memperingat karna saksi telah disumpah agar memberikan keterangan yang benar.

Baca Juga :  Jual Gadis dengan Komisi Rp 400 Ribu, Tiga pelaku Dibekuk Polisi

“Saksi Sutawi keterangan tidak konsisten dan berubah-ubah terus, biarlah Majelis Hakim yang menilai dan mempertimbangkan,” ujar Nur Aziz kuasa hukum Terlawan Muani ini.

Praktisi hukum yang sudah malang melintang tangani perkara ini menambahkan bahwa perkara tanah obyek sengketa ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan No. 01/Pdt.G/2013/PN.Lmg jo. Putusan No. 346/PDT/2013/PT.Sby jo. Putusan No. 942 K/PDT/2014.

Baca Juga :  Pembunuhan Di Hotel Benua Mas Pontianak Terungkap

Tanah obyek sengketa dalam pemeriksaan tingkat pertama, banding dan kasasi telah dimenangkan oleh Terlawan Muani sehingga mengajukan permohonan eksekusi.

“Eksekusi tanah obyek sengketa telah dilakukan oleh Jurusita PN Lamongan pada tanggal 30 Maret 2016,” kata Nur Aziz yg ditemui suaraindonesia-news.com.

Sementara Lukmanul Hakim dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sampai berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi suaraindonesia-new.com.