Ketangkap Basah Nyuri Rok Dihajar Massa

oleh -253 views
Tersangka Asmat, Pencuri Rok di Toko Unike

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Pelaku pencurian busana wanita, Asmat (31) warga Karang Jati Tanggul Kabupaten Jember, Minggu (24/5/15) sekira jam 10.000 dihajar massa pasalnya ketangkap basah oleh pramuniaga Toko, tersangka mencuri 7 potong Rok di Toko Onike tempat Prmuniaga bekerja.

Asmat (tersangka)oleh pemilik Toko selanjutnya diserahkan ke Mapolres Probolinggo Kota bersama barang bukti (BB) 7 (tujuh) potong Rok Wanita yang dicurinya.

Kepada Petugas tersangka mengaku dirinya melakukan pencurian tidak sendirian namun berempat. 3 (tiga) temennya lari meninggalkannya karena aksinya ketahuan.

Keterangan BrigPol Debby dan Brigpol Yudha Anggota Reskrim Unit IV Polres probolinggo Kota yang kebetulan melaksanakan tugas piket hari Minggu (24/5/15). Tersangka masuk Toko Busana Onike di jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, Minggu (24/5/15) sekira jam 10.00 ber tiga dengan temannya, satu wanita dan dua pria, yang satu teman priya diluar jaga sepeda motor didepan toko. Sedang satu teman wanita dan satu teman pria ikut masuk toko.Tersangka ini masuk dengan mengenakan sarung, ujar Brigpol Debby dan Brigpol Yudha.

Tersangka masuk ke toko dengan pura-pura membeli busana Rok wanita. Setelah pramuniaga lengah rok yang dicurinya dimasukkan kedalam sarung yang ia pakai. Tapi aksi tersangka ketahuan pramuniaga toko yang menjaganya, kemudian tersangka diteriaki “Maling-Maling” tersangka lari barang dibuang di Pos Security Toko yang terletak disamping Toko. Tersangka ditangkap oleh warga yang kebetulan ada disekitar Toko. Tersangka sempat dihajar massa, namun ke tiga temannya berhasil melarikan diri dengan naik motor..

Tersangka dihadapan Polisi mengaku dirinya bersama ke tiga temannya dari rumahnya Desa Karang Jati Tanggul Jember pergi ke Probolinggo naik sepeda motor Honda Beat Nopol P-3011-KG. Ke Probolinggo tidak ada tujuan hanya keliling-keliling saja dengan membawa saku Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah). Karena saku habis timbulah niatan untuk mencuri rok wanita dengan maksud untuk dijual. Tersangka ini terancam pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun.

Sementara menurut keterangan Riris Pramuniaga Toko Onike, awalnya tersangka masuk toko berempat, 3 (tiga) laki-laki dan 1 (satu) wanita. Tersangka masuk dengan mengenakan sarung pura-pura mau membeli busana
wanita (Rok). Satu teman laki-laki tersangka berada diluar Toko jaga sepeda motornya.

Setelah tersangka keluar saya curiga karena didalam sarung yang dipakai tersangka penuh dengan barang,kemudian saya teriaki maling tersangka lari barang berupa Rok dibuang di Pos Security Toko yang terletak disamping. Tersangka ditangkap oleh warga disekitar toko yang kebetulan melihat. Tersangka ditangkap dan ke tiga teman tersangka, satu wanita dan dua laki-laki melarikan diri. Tersangka sempat dihajar oleh warga. 7 (tujuh) potong Rok itu harga per potongnya Rp.100.000,- terang Riris mengungkapkan. (Singgih).

Tinggalkan Balasan