Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Ketahuan Simpan Solar Bersubsidi, Warga Gampong Ie Lhop Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Ketahuan Simpan Solar Bersubsidi, Warga Gampong Ie Lhop Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220426 164352
Pelaku dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan barang bukti 14 jiregen BBM jenis Solar saat diamankan di Mapolres Abdya.

ABDYA, Selasa (26/4/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selidiki penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dari hasil penyelidikan tersebut, UB (49) warga Ie Lhop, Kecamatan Tangan – Tangan diamankan Polisi.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama dalam rilisnya mengatakan, pihak nya telah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berinisial UB (49) pekerjaan Wira Swasta, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpanan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Awalnya, Team Reskrim Polres Abdya pada hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB Team Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM Jenis Solar yang subsidi Pemerintah di sebuah rumah yang berada di Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  Hamili Pacarnya Hingga Melahirkan, Siswa SMP di Situbondo Dipolisikan

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat itu.

Di TKP, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapati seorang laki-laki berinisial UB (49) yang pada saat itu tertangkap tangan sedang menyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah.

Tidak hanya itu, di rumah pelaku polisi juga mendapatkan 14 Jirigen, dimana masing–masing jirigen tersebut berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan BBM tersebut sebanyak 448 liter.

“BBM bersubsidi jenis solar tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500/liter,” Ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 Jirigen yang masing-masing berisikan 32 liter BBM solar, 7 jirigen kosong, 1 buah selang berukuran 1,5 meter, 1 unit mobil minibus merk Isuzu Phanter warna biru Nopol BL 427 AS dan 1 lembar STNK.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Bogor Timur Kerahkan Bhabinkamtibmas Dalam Memerangi Penyebaran Covid-19

Kemudian, Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah),” paparnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul