SUMENEP, Sabtu (12/11/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berusia 41 tahun asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres setempat.
Tersangka inisial RO kelahiran 26 Agustus 1981 ditangkap saat asyik nyedot narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu-sabu seberat ± 0,44 gram dan seperangkat alat hisap sabu di lantasi kamar kos,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (12/11).
Pihaknya juga mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula setelah ada informasi dari warga bahwa diketahui tersangka kerap mengedarkan sabu.
Sehingga polisi bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk mengantisipasi hilangnya jejak tersangka.
“Saat terjadi penggerebekan, terungkap bahwa tersangka memang benar ada dan ditemukan barang bukti fisik,” katanya.
Menurutnya, tersangka juga mengakui telah melakukan pesta sabu. Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga terlibat, berinisial MB.
“MB masuk targer operasi (TO). Pengakuan RO, bahwa dirinya disuruh untuk mencarikan sabu-sabu dan akan mendapat imbalan. Sabu-sabu itu untuk dipergunakan bersama (berdua),” urainya.
Sementara, penyidik Polres Sumenep menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam
