SUARA INDONESIA-NEWS.COM, SUMENEP – ARH (39), oknum wartawan mingguan,asal Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Sumenep, dibekuk jajaranResmob Polres setempat, saat menggelar judi Bantingan, di sebuah rumah warga di Kecamatan Kota, Sumenep.
Selain mengamankan oknum wartawan, polisi jugamengamankan Ily (46), oknum PNS, asal Dusun Katuju, Desa Braji, Kecamatan Gapura,serta HNF (47), warga JL. Mahoni, Desa Pangarangan, dan IMS (50), asal JL.Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Barang bukti yang ikut diamankan petugas, adalah BedakBaby merk Cussons, Uang tunai Rp.1.701.000, 2 Buah korek api, 2 buah uang logas masing-masing Rp.500, 12 biji batang korek apiyang sudah tersulut, dan 1 buah kaleng bekas roti. Saat inipara tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep, untukpengembangan lebih lanjut.
“ Empat orang tersangka judi Bantingan sudah kamiamankan bersama barang buktinya, dan saat ini mereka sedang menjalanipemeriksaan intensiv untuk pengembangan lebih lanjut,” kata I Gede PranataWiguna, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Senin (22/12/2014).
Disamping menangkap pejudi Bantingan, Tim Resmob Polres Sumenep juga membekuk dua pejudi kartu di sebuah gardu pinggir sungai, di Dusun Kolah, Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Pejudikartu tersebut masing-masing AGW (34) asal Dusun Roksorok, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, dan APO (28), warga Dusun Timur Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Dua tersangka pejudi kartu, sudah diamnankan dimapolres Sumenep, dan sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa 1set kartu remi, Uang tunai Rp.485.000, dan DUMM, yang dibawa dari lokasipenangkapan, juga diamankan di Polres Sumenep.
“ Pejudi yang Kami tangkap kemarin bukan hanya empatorang, melainkan enam orang dari lokasi berbeda,” Terang Kasat Reskrim. (udien/zai).