Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kesimpulan Perkara Dishub Tarik Retribusi Labuh Tambat Tak Sesuai Perda, Menunggu Ekspos Kedua

Avatar of admin
×

Kesimpulan Perkara Dishub Tarik Retribusi Labuh Tambat Tak Sesuai Perda, Menunggu Ekspos Kedua

Sebarkan artikel ini
IMG 20180715 161725
Pemda Raja Ampat, Kejaksaan Negeri Sorong, Kepolisian Resor Raja Ampat Usai Diskusi Gelar (Ekspos) Perkara Labuh Tambat Dinas Perhubungan Raja Ampat,di Aula Lantai Dasar Kantor Bupati Raja Ampat, Jumat (13/7/2018) Sore. (Foto: Zainal La Adala)

RAJA AMPAT, Minggu (15/7/2018) suaraindonesia-news.com – Untuk memberikan kepastian hukum terkait penarikan retribusi labuh tambat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat di Pelabuhan Waisai, yang diduga beraroma pidana.

Kepolisian Polres Raja Ampat dan Kejaksaan (Kejari Sorong) bersama Pemda Raja Ampat melakasanakan Gelar (ekspos) perkara di Aula lantai dasar, kantor Bupati Raja Ampat, Jumat (13/7) pukul 15:30 waktu setempat.

Kegiatan itu dihadiri Heri Suwarsito Inspektur pada Inspektorat daerah Raja Ampat beserta auditor lainnya,Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit, Yusran Fadilah Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sorong bersama timnya, AKP. Bernadus Okoka Kasat Reskrim Polres Raja Ampat dengan sejumlah anggotanya.

Usai diskusi gelar (ekspos) perkara. Heri Suwarsito Inspektur pada Inspektorat daerah Raja Ampat, kepada media mengatakan, bahwa Pemda Raja Ampat melalui Inspektorat telah melakukan audit terkait penarikan retribusi labuh tambat Dinas Perhubungan di Pelabuhan Waisai.

Baca Juga: Selesai Dilantik, Penwaslu Desa Langsung Bertugas Lakukan Coklit

“Ada selisih sedikit dengan perhitungan gelar perkara, begitu juga perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu sudah dituangkan didalam pemeriksaannya,” kata Heri.

Namun, ungkap Heri, hal itu kita coba sinkronkan lebih lanjut. Namun kata Heri untuk angka pastinya dirinya belum tau persis, karena itu semua sudah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Heri mengaku, memang ditemukan adanya kerugian Daerah/Negara. Namun, angka pastinya saya belum tau, karena saya harus lihat LHP kembali.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias Membaik, Tingkat Kepuasan Pelayanan Mencapai 78%

“Saya belum berani menyebut angka, jangan sampai terjadi kekeliruan selaku Inspektur, saya berpendapat saya menyarankan sebelum proses lebih lanjut dalam bentuk penyidikan.

“Apa tidak sebaiknya atau seyogyanya di bawa kesidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terlebih dahulu,” harap Heri.

Sementara Yusran kepada awak media menyampaikan, jika pihaknya belum memberi pertimbangan secara utuh, karena masih menunggu hasil espos perkara kedua di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

“Penyidik dalam hal ini Kasat Serse Polres Raja Ampat telah bersedia. Mengenai waktunya masih kami rundingkan, tapi dalam waktu dekat ini akan digelar ekspos perkara kedua,” ungkap Yusran.

Saat dicecer pertanyaan oleh wartawan, apakah pertemuan kedua / espos kedua nanti untuk meningkatkan status penyidikan atau penetapan tersangka??? Yusran menjawab, itu salah satunya. “Terkait kerugian saya mau sedikit tegaskan bahwa kita belum berbicara itu,” tegasnya.

“Karena menunggu lembaga yang yrlat untuk memberi perhitungan kerugian,dalam hal ini BPK RI kepastian hasilnya pada espos kedua di Kejaksaan Negeri Sorong,” Imbuh Yusran.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Bernadus Okoka mengungkap, untuk gelar perkara ini, pihaknya telah melakukan espos maksimal. Namun, ada beberapa hal yang harus kami penuhi dari hasil diskusi.

“Sehingga kami akan ekspos kembali ke kejaksaan, disana baru kita bisa simpulkan kasus ini kearah mana,” tutup Bernadus Okoka.

Baca Juga :  Ikut Meriahkan Hari Jadi Indramayu ke-492, SDN Paoman IV Buka Stand Pembinaan SD

Kasus bermula terjaringnya tiga staf Dishub Raja Ampat oleh Tim Saber Pungli Polres Raja Ampat yang saat itu dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Bernadus Okoka beberapa bulan yang lalu.

Dikutip dari SINDONEWS.com. Tiga staf Dinas Perhubungan Raja Ampat, Papua Barat, dan seorang pegawai agen pelayaran Belibis Putra, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polrea Raja Ampat dalam kasus dugaan Pungli labuh tambat pada Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Jumat (23/3/2018) sore.

Para pelaku diduga mengambil pungutan retribusi labuh tambat kapal tidak sesuai Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 13 Tahun 2012. Didalam Perda tersebut tertuang untuk penarikan retribusi labuh tambat pada kapal yang sandar di dermaga Waisai senilai Rp 100.000. Namun dalam pelaksanaannya  penarikan retribusi labub tambat bertambah,ditagih sebesar Rp 500.000 per kapal setiap harinya.

Dalam kasus ini, diduga kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. Sebab, kasus ini telah terjadi sejak 5 (lima) tahun yang lalu. Namun, baru kali ini terungkap atas laporan masyarakat.

Hal itu diperkuat dengan salah satu Sumber ASN dari Bagian Hukum Setda Raja Ampat, yang enggan namanya dipublikasikan. Menurutnya, restribusi kelebihan yang diambil dari pihak agen pelayaran tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

“Dalam aturan Perda kan sudah jelas, penarikan retribusi labuh tambat senilai seratus ribu rupiah setiap kapal,” pungkasnya.

Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam