Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kesepakatan Damai Tetap Diproses Hukum, Keluarga Terpidana Kecewa

Avatar of admin
×

Kesepakatan Damai Tetap Diproses Hukum, Keluarga Terpidana Kecewa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250623 220043
Foto : Pertemuan para pihak yang membuahkan kesepakatan damai

PATI, Senin (23/06) suaraindonesia-news.com – Pihak keluarga dari terpidana anak laki-laki, inisial REH (16 tahun), warga desa di wilayah Kecamatan Sukolilo-Kabupaten Pati, merasa sangat kecewa.

Pasalnya, kesepakatan damai yang telah dibuat dan ditandatangani bersama antara pihak pelaku dan pihak korban, tidak memenuhi harapan.

“Tentu kami merasa sangat kecewa. Kesepakatan damai telah dibuat, tetapi anak saya tetap diproses hukum hingga pengadilan dan menjalani hukuman”, kata orang tua dari REH, Rusjam, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (23/06/25) sore.

Ia mewakili tiga keluarga lainnya yang anak mereka, masing-masing inisial AEG (16 tahun), inisial PAM (15 tahun) dan inisial NRA (16 tahun), yang sama-sama harus berhadapan dengan hukum, menyebut bahwa kesepakatan damai itu terjadi karena pihaknya bersedia memberikan kompensasi kepada korban, perempuan inisial An (15 tahun), warga desa di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Saya mengeluarkan uang 78 juta rupiah. Dan orang tua NRA juga 78 juta rupiah. Untuk dua lainnya saya tidak tahu, karena yang ngurusi Pak Lurah (kepala desa)”, tambahnya.

Rusjam juga menyebut, bahwa uang 78 juta rupiah miliknya diserahkan kepada kepala desanya. Sedangkan untuk kesepakatan perdamaian itu totalnya sebesar 240 juta rupiah.

Akhirnya, Surat Kesepakatan Bersama pun dibuat dan ditandatangani, pada Rabu 26 Februari 2025, di satu rumah makan, di Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Para pihak pun hadir dalam acara itu, yakni pelaku dan orang tuanya didampingi kepala desa, serta korban didampingi ibunya, Rumiyati (62 tahun) dan penasehat hukum.

Baca Juga :  Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional UNAIR, Menteri AHY Jelaskan Kontribusi Program Reforma Agraria dalam Pembangunan Berkelanjutan

Mengutip isi Surat Kesepakatan Bersama, menyebutkan bahwa pada Selasa, 19 November 2024, pihak korban telah melaporkan peristiwa perkosaan yang dialaminya, ke Polres Grobogan.

Orang tua korban meminta pertanggung-jawaban dari para pelaku, atas perbuatan mereka tersebut. Akan tetapi, melihat keinginan dan ketulusan permohonan maaf dari pihak pelaku dan orang tua mereka masing-masing, membuat korban dan orang tuanya terbuka hati menerima permohonan maaf. Mengingat pula, para pelaku masih di bawah umur.

Maka, terjadilah saling memaafkan dan mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Serta mereka berharap, proses hukum yang sedang dijalani oleh para pelaku dapat berhenti dan tidak sampai pada proses peradilan.

Surat Kesepakatan Bersama itupun menyebut, pihak korban telah memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat, tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.

Yanto sebagai kepala desa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kesepakatan damai antara warganya yang berhadapan dengan masalah hukum dengan pihak korban.

“Sebelum terjadinya kesepakatan damai itu, sejak awal saya sudah jelaskan ke orang tua pelaku, terkait adanya uang kompensasi itu. Untuk dipikir-pikir dulu, karena kasus tetap akan jalan”, tutur Yanto.

Kalaupun akhirnya ada pihak yang berprasangka bahwa ia mengambil keuntungan dari situasi tersebut, menurutnya itu merupakan risiko sebagai pejabat publik.

“Saya sebatas turut mengetahui kesepakatan damai itu. Yang penting saya sudah semaksimal mungkin membantu. Lebih baik saya diam. Bagaimanapun, mereka adalah warga saya”, tuturnya.

Disisi lain, kuasa hukum korban, Endang Kusumawati SH;MH mengatakan, kesepakatan damai saat itu dihadiri oleh semua pihak; dan telah dijelaskan atas isi Surat Kesepakatan Bersama itu.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lebak Hadiri Acara Silaturahmi dengan Pangdam III Siliwangi

Adapun kasusnya tetap berlanjut ke persidangan hingga dijatuhkan vonis terhadap para pelaku, karena menurutnya, perdamaian tidak serta merta menggugurkan perkara.

“Perdamaian bisa menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa”, demikian kutipan keterangan dari Endang Kusumawati.

Terkait adanya uang kompensasi, penasehat hukum yang berkantor di Jalan Raya Danyang-Kuwu Purwodadi ini membenarkan, namun nilainya tidak sebesar yang diklaim oleh pihak pelaku.

“Orang tua korban terima sebesar 40 juta rupiah. Dan ada pengembalian uang sebesar 50 juta rupiah ke pihak keluarga pelaku”, tambahnya.

Endang Kusumawati pun mempersilakan pihak yang masih mempersoalkan perkara itu dengan datang ke kantornya, guna mendapat penjelasan secara gamblang.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Nomor : 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Pwd tanggal 23 Mei 2025, sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Masing-masing pelaku, REH dan AEG dijatuhi pidana 2 tahun. PAM dan NRA dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan, ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo.