Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Keroyok Polisi, Tiga Pemuda Diamankan

Avatar of admin
×

Keroyok Polisi, Tiga Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Jan 19 Pelaku pengroyokan
Pelaku pengroyokan

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Usai melakukan pengroyokan seorang anggota Polres Batu, tiga  pemuda asal  kota Batu di bekuk jajaran Polres Batu, Kini ketiganya  harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di ruang tahanan Mapolres Batu.

Ketiganya dijebloskan ke Tahanan Mapolres Batu   lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, usai diingatkan agar  tidak melakukan tindakan untuk meminta uang  dengan cara memaksa kepada pengguna jalan.

“Setelah diingatkan kepada anggota polisi, agar tidak melakukan pemalakan, malah ia tersinggung, akhirnya ketiga pemuda ini melakukan pengeroyokan hingga anggota kami memar dan terluka” Kata Kapolres Batu AKBP  Leonardus  Simarmata  saat ditemui, Selasa (19/1/2016)

Baca Juga :  Anggota DPR RI Angkat Bicara Soal Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Aceh Timur

Menurutnya,  ulahnya meminta uang dengan cara memaksa kepada pengguna jalan dengan modus melakukan pengaturan lalu lintas,  Dari laporan  masyarakat sering terjadi, maka guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu

Ketiga pelaku tersebut antara lain Ilham, Samsul Arifin dan Andik, ketiganya adalah  warga kelurahan Sisir dan kelurahan Temas kecamatan Batu kota Batu

Kata Leo  Simarmata,  kronolis itu  berawal saat anggota polisi menegur para pemuda ini agar  tidak memaksakan meminta uang kepada para pengendara saat melakukan pengaturan lalu lintas, Namun lantaran para pemuda ini dalam kondisi mabuk, mereka justru mengeroyok petugas polisi yang menegurnya hingga polisi tersebut mengalami memar di beberapa bagian tubuh

Baca Juga :  Satreskrim Polres Ciamis Ringkus Bandar Togel Terminal Cijulang

Puas melakukan pengeroyokan, kata Leo para pelaku kabur  begitu saja dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batu  yang kemudian Polisi  langsung menangkap pelaku

Sementara tiga dari pelaku berhasil di tangkap sedangkan satu rekan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian

Dan akibat perbuatanya  para pelaku  di jerat dengan pasal 170 KUHP  tentang pengeroyokan dan di ancam dengan hukuman 7 tahun penjara.