SUMENEP, Selasa (23/1/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengunkap kasus tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas), di delapan lokasi yang ada di wilayah Sumenep, senin (22/1) sekira pukul 15.30 Wib.
Pelaku diketahui bernama Moh. Sirat, (33) Alamat Dusun Paku, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kompol Endri Prasetyo Utoro Kabag Ren Polres Sumenep mengatakan, unit resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi lomba burung alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Sumenep.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, selanjutnya tersangka diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian teman tersangka di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, Sumenep.

“Namun saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal persembunyian
tersebut, teman dari tersangka tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dilakukan pengeleran, yaitu tersangka diminta untuk menunjukkan lokasi,” Ungkap Kompol Endri Prasetyo Utoro Kabag Ren didampingi Kasubag Humas Polres Sumenep saat menggelar Perss Release, Selasa (23/1).
Baca Juga: Benarkah Pemkab Sumenep Keruk PAD dari Destinasi Wisata ‘Ilegal’, Ini Jawabannya
Utoro Menambahkan, namun saat tersangka diturunkan dari mobil dan menunjukkan lokasi (TKP), tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian hingga borgol terlepas, dan berusaha merebut senjata api milik petugas.
Mengetahui hal tersebut petugas kepolisian lainnya melakukan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan penembakan terhadap tersangka.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis, dan akhirnya petugas Rumah Sakit menerangkan bahwa tersangka meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) unit HP warna putih merk SAMSUNG type J2 milik korban. 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja (2 tak) warna hitam, Nopol :M-6493-WK milik tersangka. 1 (satu) buah jaket/jumper warna abu-abu tua/gelap merk “HURLEY” milik
tersangka, dan 1 (satu) buah tas warna cokelat tua milik korban.
Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













