Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kepolisian Polres Minahasa Utara Kembali Menggagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

Avatar of admin
×

Kepolisian Polres Minahasa Utara Kembali Menggagalkan Penyelundupan BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20160906 100224

Reporter: Denny

Minut,  Senin 05/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Dalam rangka meningkatkan dan menguragi kejahatan ilegal BBM jajaran Polres Minahasa Utara Sulawesi Utara rutin menggelar beragai oprasi.

Hasilnya, Senin 15 Agustus 2016 lalu satuan kepolisian lalu lintas melakukan operasi patuh dilokasi jalan bypas Manado Bitung dan berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar sebanyak 17 galon dengan ukuran 28 Ltr (476 Ltr) yang diangkut menggunakan mobil kijang diduga milik seorang yang berinisial MKA (mukta) warga masyarakat Manembo-nembo atas lingkunggan II kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Baca Juga :  Polda Riau Ungkap 23 Kasus Pertambangan Ilegal, 37 Pelaku Diamankan

“Saya mendapat BBM jenis solar tersebut dari mes Jobroindo yang beralamat di Wangurer Kota Bitung,” jelas MKA.

Menurut Mukta, sudah satu bulan masalah tersebut didalam penyelidikan penyidik Polres Minahasa Utara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Arya Bimantara saat ditemui diruang kerjanya mengatkan, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga seluruh berkasnya sampai (P 21).

“Hingga begitu selanjutnya berkas kami bisa limpahkan ke kejaksaan negri sehingga dengan begitu dapat mengurangi kasus BBM ilegal diwilayah hukum kepolisian minahasa utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Dr Buntaran, 9 Jam Diklarifikasi Oleh Panwaslu

Lebih lanjut AKP Arya Bimantara mengatakan dalam hal ini tersangka telah melanggar undang-udang RI no. 22 pasal 5 hurup B tahun 2001 tentang migas (pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha), tanpa izin usaha dapat diancam dengan kurungan pidana selama 4 tahun penjara dan denda masimal 40 milyar rupiah.