Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Kepolisian Masih Harus Pantau Warga Binaan Yang Dibebaskan Akibat Corona

Avatar of admin
×

Kepolisian Masih Harus Pantau Warga Binaan Yang Dibebaskan Akibat Corona

Sebarkan artikel ini
IMG 20200405 182409
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, saat diwawancarai wartawan.

LUMAJANG, Minggu (5/4/2020) suaraindonesia-news.com – Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar menegaskan kepada sejumlah media massa, jika pihaknya akan memantau 164 warga binaan yang dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak, melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Kementerian hukum dan HAM Yosana Laoly.

Kata Kapolres, mereka harus wajib berada di rumah selama 14 hari sesuai himbauan Pemerintah. Dan pihaknya, menurut mantan Kapolresta Blitar ini, sudah disurati oleh pihak Lapas akan hal tersebut.

“Kami berharap mereka tidak terjangkit atau membawa virus tersebut kepada warga binaan lainnya, maka dengan program ini bisa berlangsung dengan baik,” paparnya.

Nantinya, kata AKBP Adewira, Bhabinkamtibmas beserta 3 pilar akan selalu memantau mereka dirumahnya masing-masing sesuai data yang sudah diisi oleh narapidana.

Baca Juga :  Demo PMII di Mapolres Sumenep Berujung Ricuh

Dari data yang diperoleh awak media, masih ada 44 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang yang sudah dibebaskan bersyarat. Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Klas II B Lumajang, Agus Wahono mengatakan kalau puluhan warga binaan ini akan menjalani masa asimilasi di lingkungan rumahnya masing-masing.

Agus mengatakan, jika pemberian keringanan hukuman dengan memberikan kebijakan bebas bersyarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.

“Peraturan yang dikeluarkan langsung oleh Kementrian bertujuan untuk membatasi penyebaran virus corona,” ujar Agus Wahono, kepada sejumlah awak media.

Meski demikian, tidak semua mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD OKU, Dinas PM dan P2SP Akan Lakukan Pemutihan IMB

“Ini hanya berlaku pada bagi napi umum, tidak berlaku bagi napi teroris, korupsi, kejahatan berat, dan nakotika yang hukumannya di atas 5 tahun,” terangnya.

Nantinya secara resmi Lapas Kelas II B Lumajang akan melepas 164 narapidana dengan proses asimilasi dan integrasi.

“Kemarin ada 4 terus 5 dan 44 napi, Besok-besok lagi masih ada. Masih dalam proses pengerjaan administrasinya. Selesai administrasi langsung selesai tanda tangan dan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengawasan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Lumajang.

“Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” pungkasnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela