Reporter : Umam/Liq
Sumenep, Suara Indonesi-News.Com – Kepala UPT Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kecamatan Kangayan, Akui Adanya pungutan liar (Pungli) Pengurusan akta kelahiran, KTP, dan akta kematian di Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Saya cuman ngambil 30 ribu untuk biaya pengiriman, saya bilang ke pemohon kalau itu gratis cuman ongkos kirim yang tidak gratis, maka saya ngambil biaya ke pemohon 30 ribu pak,”kata Sahrini
Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Kangayan saat di hubungi melalui hand phone genggamnya, Rabu (10/2/2016).
Menurut Sahrini, pihaknya tidak pernah meminta atau memungut biaya di atas 30 ribu, kalau 30 ribu ia.
“Kalau ada berita seperti ini, saya yang tidak terima, silahkan di muat saya tuntut nanti,”ancam Sahrini.
Sebelumnya diberitakan, adanya praktek pungutan liar (pungli) di Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dimana pengurusan KTP di kenakan biaya sebesar 50.000/per KTP.