SUMENEP, Sabtu (31/08) suaraindonesia-news.com – Sebuah kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur, terungkap setelah seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) ditangkap polisi pada Kamis (29/8) lalu.
Pelaku berinisial J (41), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipi (PNS)l, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial T, yang baru berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan J dilakukan setelah ayah korban melapor pada 26 Agustus 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Kalianget Timur.
“Pelaku merupakan Kepala Sekolah Dasar,” terang Widiarti.
Menurut kronologi yang disampaikan, kejadian pencabulan dimulai ketika ayah korban menerima informasi dari kerabat bahwa putrinya telah menjadi korban aksi bejat pelaku.
Berdasarkan pengakuan orang tua korban, ibunya, berinisial E, mengantarkan T ke rumah pelaku dengan alasan melaksanakan ritual “menyucikan diri”. Di rumah J, E membiarkan putrinya masuk untuk bersama pelaku.
“Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual menyucikan diri,” kata Widiarti menjelaskan.
Diduga, di dalam rumah J, T disuruh membuka pakaian dan menjadi korban pencabulan.
“Setelah itu, korban disuruh masuk oleh ibunya ke rumah milik J, sedangkan sang ibu menunggu di luar rumah,” kata Widiarti.
Hal tersebut tidak hanya terjadi sekali; pelaku kembali meminta E untuk mengantarkan T ke rumahnya untuk “ritual” yang sama dalam kesempatan berikutnya.
“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J,” ujar Widiarti.
Lebih parahnya, pencabulan berlanjut hingga J diduga melakukan tindakan serupa di sebuah hotel di Surabaya, di mana pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan T hingga tiga kali.
“Di Hotel itu pelaku melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Berdasarkan pernyataan yang diberikan, J mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali untuk memuaskan nafsu biologisnya. Akibat tindakan pelaku, T dilaporkan mengalami trauma psikis yang mendalam.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pemeriksaan juga menyoroti peran E, ibu korban, yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“E ditangkap kasus TPPO, tapi lain kasus,” jelasnya.
Pihaknya juga menambakan akan terus mendalami kasus ini dan berusaha untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
“Kasus ini terjadi sejak awal tahun 2024 hingga akhir Agustus,” pungkasnya.












