INDRAMAYU, Selasa (10/3/2020) suaraindonesia-news.com – Kepala SDN Lelea 1, Indramayu, Emilia Kusnandar, melarang wartawan mempertanyakan Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolahnya.
Menurutnya, wartawan tidak berhak bertanya apa lagi menanyakan tentang pembangnunan sekolah.
“Yang berhak bertanya tentang pembangunan sekolah baik rehab ruang kelas maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) atau masalah DAK (Dana Alokasi Khusus) yaitu, Kepala Dinas, Kasi Sampras dan Inspektorat,” kata Emilia Kusnandar.
Emilia juga mengatakan, bahwa wartawan tidak ada hak untuk mempertanyakan pembangunan sekolah, karena menurutnya tidak ada kepentingan.
“Biarkan saja sekolah mau dibangun atau tidak, wartawan itu tidak boleh bertanya, tidak ada kepentingan,” tuturnya.
Menurutnya, seharusnya wartawan itu yang ditanyakan prestasi siswa bukan bangunan sekolah.
“Iya saya dapat bantuan Ruang Kelas Baru anggaran tahun 2019, terus wartawan mau apa? Kalau memang benar wartawan boleh bertanya terkait bangunan sekolah sekarang saya akan telpon pak Kadis,” terangnya dengan nada sedikit marah sambari menyuruh siswanya untuk mengambil telpon genggamnya.
Menyokapi persoalan tersebut, Raskhana S. Depari, Ketua AJII (Aktifitas Jurnalistik Independen Indonesia) Kabupaten Indramayu menyampaikan, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya kepala SDN Lelea 1, tahu tugas wartawan, setiap warga Negara Indonesia berhak bertanya apa lagi wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“Coba suruh baca undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1,” tegas Raskhana.
“Kalau yang buat membangun sekolahan itu uang sendiri ya mungkin wartawan tidak berhak bertanya, itu kan yang dibuat membangun uang Negara, jadi patut dipertanyakan,” tegasnya lagi.
Sementara Malik Ibrahim, Kabid Pembinaan SD pendidikan Indramayu berjanji, bahwa dirinya akan membina kepala sekolah yang tata bicaranya kurang sopan terhadap tamu.
“Saya Selaku Kabid Pembinaan, akan saya bina kepala sekolah yang bicaranya tidak ber etika atau kurang sopan terhadap tamu, apa lagi terhadap media atau wartawan, bartannya terkait bangunan sekolah itu sudah tugasnya untuk menanyakan,” terang Malik, Selasa (10/3).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta prabot Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lelea 1, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, anggran tahun 2019, diduga tidak sesuai dengan petunjuk penggunaannya, buktinya bangun yang ada terlihat pondasi dari bangunan sekolah masih lama dan sudah retak padahal masih seumur jagung.
Sementara pihak Kepala SDN Lelea 1, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu menolak dikonfirmasi, bahkan mengatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak mempertanyakan pembangunan yang ada di sekolah.
“Yang berhak bertanya tentang pembangunan sekolah baik rehab ruang kelas maupun pembangunan RKB atau masalah DAK yaitu, Kepala Dinas, Kasi Sampras dan Inspektorat,” terangnya dengan nada emosi.
Lanjut dia, wartawan tidak ada hubungannya menanyakan pembangunan sekolah.
Reporter : Sono
Editor : Amin
Publisher : Ela