Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kepala Kemenag Pamekasan Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Avatar of admin
×

Kepala Kemenag Pamekasan Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kemenag Pamekasan Affandi saat di wawancarai awak media
Kepala Kemenag Pamekasan Affandi saat di wawancarai awak media

PAMEKASAN, Kamis (21/03/2019) suaraindonesia-news.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Affandi memastikan tidak ada praktek jual beli jabatan, di Intansinya saat di wawancarai awak media kamis (21/03).

Pernyataan tersebut dilontarkan seoalah membantah tudingan Mahfud Md tentang OTT Romahurmuzy dan kasus jual beli jabatan di lingkungan kemenag.
Menurut Affandi, pernyataan Mahfud Md adalah hal yang wajar sesuai kapasitas Mahfud saat berbicara dalam Forum ILC beberapa hari yang lalu. Affandi menilai tertangkapnya romy oleh KPK dalam kasus suap jabatan di lingkungan kemenag tidak berarti harus merembet pada semua/ jajaran kemenag di daerah.

Baca Juga :  Pemkab Abdya Raih WTP Kembali, DPRK Beri Apresiasi

“Itu kan persoalan pribadi, jadi tidak harus merembet pada yang lain,” ujarnya.

Bagi Affandi persoalan yang membelit Ketua PPP Romahurmuzy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sudah ditangani KPK.

“Kalau di lingkungan kemenag Pamekasan saya pastikan tidak ada jual beli jabatan. Karena sampai saat ini belum ada promosi jabatan,” tegasnya.

Affandi menambahkan, Ketika ada lowongan promosi jabatan pihak Kemenag Pamekasan selalu berkomitmen untuk tidak melakukan praktek jual beli jabatan dengan memperhatikan daftar nomor urut kepangkatan, senioritas, serta catatan khusus bagi ASN kena hukuman sehingga hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak mengikuti penyelisihan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-71, Muspika Kecamatan Blutoh Menggelar JJS

“Jadi bisa dipastikan jual beli jabatan tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Affandi bahkan mempersilakan semisal ada inisiasi dari KPK untuk memeriksa dirinya.

“Silahkan kalau ada inisiasi KPK mau memeriksa. Tapi biasanya untuk melakukan inisiasi butuh dasar yang kuat,” jelasnya.

Reporter : May/It
Editor : Amin
Publisher : Imam