Reporter: Sar
Sumenep, Jum’at 23/09/2016 (suaraindonesia-news-com) – Kepala Kantor kementrian Agama (Kemanag), Sumenep, Madura, Jawa timur H. Shodik Akan Memberikan Sanksi Tegas Kepada Oknom kepala KUA yang Melakukan pungutan Liar Dalam Akta Nikah.
Shodik menegaskan, biaya pernikahan hanya dikenakan apabila melakukan pernikahan diluar kantor KUA, dengan biaya sebesar Rp 600 ribu, dengan pembayaran melalui Bank.
Lanjutnya Shodik, slip pembayaran sebagai bukti dibawa ke KUA. Sedangkan jika pernikahan digelar di KUA tidak dipungut biaya adminitrasi apapun atau gratis, bahkan apabila pembayaran dititipkan tetap harus ada slip dari Bank.
”Apabila ada pihak KUA memungut biaya, dilaporkan saja akan kami tindak tegas dan memberikan sangsi. Tapi, jika pernikahan aturan di Desa, tidak tahu sebab bukan kewenangan Kemenag dan tidak akan ikut campur soal aturan pernikahan di Desa. Pokoknya kantor KUA harus menerimah slip dengan nilai 600 tidak boleh lebih,” jelasnya Jumat (23/09/2016).
Dalam waktu dekat Shodik, akan memanggil kepala KUA.
“Saya akan panggil kepala KUA dan menanyakan langsung terkait Pungli, dan apabila benar dan terbukti saya tidak segan segan akan diberikan sangsi berat. Bahkan bila, menjabat sebagai kepala KUA akan di copot sebagai kepala,” tegasnya.
