Kepala Inspektorat Deli Serdang Diduga Larang Wartawan Meliput, Jurnalis Kecam Sikap Arogan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kepala Inspektorat Deli Serdang Diduga Larang Wartawan Meliput, Jurnalis Kecam Sikap Arogan

×

Kepala Inspektorat Deli Serdang Diduga Larang Wartawan Meliput, Jurnalis Kecam Sikap Arogan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 190522
Foto: T. Sofy Anwar Sekretaris JMI Sumatera Utara. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (17/10) suaraindonesia-news.com – Tindakan pelarangan liputan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala Inspektorat Deli Serdang berinisial EN pada Rabu (16/10/2024) memicu banyak kritik dari berbagai kalangan. Tindakan EN tersebut, yang dinilai arogan, mendapat kecaman dari kalangan awak media.

Kejadian ini berawal ketika sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk meliput pemeriksaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang. ASN tersebut diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati nomor urut 02 saat membagikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga.

Dalam peristiwa tersebut, Kepala Inspektorat Deli Serdang EN diduga mencoba merampas kamera milik Amiruddin, seorang wartawan MNC TV, yang sedang melakukan peliputan di depan Kantor Inspektorat. Tindakan tersebut memicu reaksi negatif dari komunitas jurnalis di Sumatera Utara.

Baca Juga :  260 Siswa Bhayangkara Ikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T. Sofy Anwar, menanggapi kejadian tersebut. Menurut Sofy, EN seharusnya dapat mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang wartawan mengambil gambar atau merekam di kantor pemerintahan selama hal tersebut dilakukan secara profesional untuk tujuan jurnalistik.

“Seharusnya Kepala Inspektorat memberikan penjelasan yang seimbang kepada wartawan, bukan justru melarang dan mencoba merampas alat peliputan mereka. Ini bisa menghambat tugas jurnalistik, apalagi peliputan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Sofy.

Lebih lanjut, Sofy mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh undang-undang. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Orang yang menghalangi tugas jurnalistik, termasuk melalui kekerasan, dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Balai Pantau Pengamanan Rekap Suara di Tingkat PPK

Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Kepala Inspektorat Deli Serdang dinilai menimbulkan tanda tanya, terutama karena kasus yang sedang diliput terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu oleh seorang ASN di kantornya. Sofy menganggap hal tersebut perlu mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang.

Kejadian ini mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi, terutama dalam peliputan isu-isu yang berhubungan dengan kepentingan publik.