SUMENEP, Rabu (26/07/2023) suaraindonesia-news.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arif Firmanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang mencabut izin kios yang terlibat sindikat jaringan mafia Pupuk Bersubsidi.
Hal tersebut disampakan Arif Firmanto di depan puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Amanat Rakyat (AAR) saat orasi di depan kantor DKPP Sumenep yang menuntut agar Kelompok Tani (Poktan) Bintang Karya di Kecamatan Bluto segera dinonaktifkan.
“Kalau memang ada keterlibatan Korlu (Koordinator Penyuluh) dengan tersangka (Wardianto, red) maka saya siap mencopot, tapi kalau tidak ada keterlibatan korlu saya harus bijaksana sebagai pimpinan,” Tegas Arif di depan mahasiswa. Rabu (26/07).
Arif juga menjelaskan, jika alur pengawasan sudah ada dari phak-pihak terkait dan penyaluran nya tertutup, diluar mekanisme tidak boleh menerima atau menjual dari ketentuan yang ada.
“Untuk pengawasan pupuk bersubsidi sudah ada bagian nya masing-masing, dari penyaluran ke distributor, Kios sampai ke Kelompok Tani,” Ucapnya.
Sementara Hasyim, korlap aksi menyampaikan, berdasarkan hasil fakta persidangan saat audiensi dengan Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Sumenep pada tanggal 24 Juni 2023 disebutkan, terdakwa Wardianto mengaku bahwa pupuk yang dia selundupkan didapatkan dari Kelompok Tani Bintang Karya.
“Sementara kita tahu bahwa dia (Wardianto, red) adalah ketua kelompok tani itu,” ungkapnya, saat berorasi di depan kantor DKPP Sumenep, Rabu (26/07).
Selain menuntut penonaktifan Kelompok Tani Bintang Karya, mahasiswa juga meminta DKPP Sumenep mengevaluasi seluruh Poktan di wilayah Kecamatan Bluto dan lain-lain.
“Kelompok tani yang ada itu mafia semua. Mereka harus bertanggung jawab atas kelangkaan pupuk di kalangan petani,” tegasnya.
Reporter: Amin
Editor: Abd. Wakid
Publisher: Nurul Anam