Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang Terancam di Laporkan - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang Terancam di Laporkan

×

Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang Terancam di Laporkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20150306 213159
Hj. Helliyanti Kuntari, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kab. Malang

Suara Indonesia-News.Com, Malang – Dugaan Korupsi uang Restibusi Pasar yang terjadi di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Malang sebesar Rp. 27.000.000,- dan adanya kurang setor Rp. 63.000.000,-

Kekurangan tersebut diketahui setelah BPKP jawa timur melakukan pemeriksaan di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar. Temuan tersebut tertuang di dalam buku laporan keuangan yang di keluarkan pada tahun 2014.

Menurut Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparasi Anggaran (LPKP-TA) M. Effendi mengatakan bahwa temuan Kerugian Daerah hasil audit BPK tidak bisa dibiarkan begitu saja. jika melihat hasil temuan BPKP jelas keterlambatan penyetoran uang restribusi tersebut bisa berindikasi korupsi. karena uang restribusi tersebut merupakan pajak yang dibayarkan rakyat / pedagang untuk membantu pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunjungi Kabupaten Nias, Berikut Agendanya

“Sudah jelas bahwa itu ada penyimpangan mengapa restribusi tersebut tak disetorkan, dan penyimpangan itu adalah bagian dari bentuk tindakan korupsi atau kooporatif yakni perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama sama untuk kepentingan kelompok ataupun individu”, katanya saat dikonfirmasi melalui telephon seluler, selasa (03/03/15).

Selain itu Effendi juga menjelaskan meskipun hal itu sudah dikembalikan sesuai perintah BPK, tetap saja sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tahun 1999, pasal 4 yang menyatakan Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  TNI – Polri, Kawal Dana Awasi Kebijakan Pemerintah 2016

Dengan adanya temuan tersebut LPKP- TA berharap agar penegak hukum lebih jeli dalam menangani dan lebih kooperatif untuk segera melakukan investigasi hasil temuan itu.

“Paling tidak sebelum ada pelaporan dari LSM, aparat penegak hukum daerah lebih kooperatif memeriksa SKPD tersebut meskipun temuan itu sedikit, karena korupsi biar sedikit tetap saja itu korupsi”, tandasnya.(jk).