NIAS, Selasa (08/05/2018) suaraindonesia-news.com – Terungkap dengan jelas bahwa tindakan Kepala Desa Banua Sibohou Aluisokhi Zai membayarkan gaji oknum BPD yang belum memilik SK Bupati Nias adalah pelanggaran aturan.
Hal ini mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias dengan masyarakat Desa Banua Sibohou, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang dilaksanakan diaula pertemuan lantai II DPRD Kabupaten Nias, Selasa (8/5).
Selain permasalahan pembayaran gaji BPD yang belum mempunyai SK, pengangkatan Kepala Dusun juga menjadi perbincangan hangat di pertemuan itu.
Masyarakat Desa Banua Sibohou menuturkan di depan Anggota DPRD Komisi A yang disaksikan oleh Asisten I, Kepala Inspektorat, Kadis PMDK dan Camat Botomuzoi jikalau Kepala Desa mereka mengangkat seorang oknum Kepala Dusun yang pernah terpidana 7 tahun penjara.
Yang menarik dari pengangkatan oknum kepala dusun tersebut adalah sebelum di SK kan Kepala Desa Masyarakat telah berkoordinasi dengan camat Botomuzoi terkait status oknum yang akan diangkat kepala dusun itu, hal ini dituturkan masyarakat di RDP itu.
Pimpinan rapat dengar pendapat Ronal Zai memberikan kesempatan kepada Camat Botomuzoi untuk menanggapi keluhan Masyarakat Desa Banua Sibohou itu.
Dengan nada halus Camat Botomuzoi itu mengatakan jika dirinya sudah memberitahukan kepada Kepala Desa untuk tidak membayarkan gaji BPD yang belum punya SK Bupati Nias.
Dikesempatan yang sama, Kepala Ispetorat Kabupaten Nias mengatakan jika pihaknya sudah mendapat surat dari Kepolisian Resor Nias untuk mengaudit dana desa T.A 2017 Desa Banua Sibohou sesuai laporan masyarakat.
Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Imam













