Kepala BNNP Malut Ingatkan Orang Tua Jaga Anak Agar Terhindar Dari Peredaran Narkoba Jenis Baru - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kepala BNNP Malut Ingatkan Orang Tua Jaga Anak Agar Terhindar Dari Peredaran Narkoba Jenis Baru

×

Kepala BNNP Malut Ingatkan Orang Tua Jaga Anak Agar Terhindar Dari Peredaran Narkoba Jenis Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20170203 061832
Kepala BNNP Malut, Kombes (Pol) Drs Richard M Nainggolan, MM. MBA

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Jum’at (3/2/2017) suaraindonesia-news.com – Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM.MBA mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak remaja dari berbagai bujuk rayu para pengedar Narkoba yang ingin melanggengkan pasar dengan menciptakan Narkoba jenis baru untuk regenerasi pasar, Salah satunya terhadap Tembakau Gorila yang menjadi perhatian publik.

“Tembakau gorila yang didalamnya terkandung unsur kimianya seperti : AB –CHMINACA, AB-FUBINACA, AMB-FUBINACA dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan bahan kimia sintetis yang menduduki reseptor biologis Cannabinoid (sehingga disebut cannabinoids sintetik), kemudian dicampurkan kedalam tembakau biasa, herbal ataupun sediaan lainnya seperti tablet, pil, cairan dan lain-lain. Jadi masalahnya bukan pada tembakaunya tapi pada zat yang sudah disebutkan yang dicampurkan ke dalam tembakau tersebut,” bebernya pria alumnus UTS Australia ini.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Akses Jembatan yang Tak Bisa Dilalui, Pemprov Malut Janji Lagi

Lebih parah lagi, pemasarannya melalui medsos seperti Facebook, Twitter ataupun Instagram sehingga mudah diakses dengan nama Ganesha, Sun go kong, Natareja, tembakau super, tembakau sehat, semuanya adalah jenis dari Cannabinoid Syntetic, mungkin dengan kandungan zat kimia tambahanyg berbeda, tapi umumnya sama dan berdampak halusinogen dan efeknya lebih parah dari ganja alami, menimbulkan Tremor, Kejang -kejang bahkan kematian akibat detak jantung yang berhenti mendadak. Bebernya.

Mengatasi peredaran tembakau gorila yang sangat mudah diperoleh anak muda ini, membuat pihak BNN, Badan POM dibawah kementerian Kesehatan segera memasukkan jenis ini ke narkotika golongan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati bagi para pengendar.

Baca Juga :  SKD CPNS 2021 Berakhir, Kadivmin Apresiasi Seluruh Panitia Dan Peserta

“Saat ini 16 zat kimia dalam golongan cannabinoid sintetis sudah masuk dalam Lampiran UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan terbitnya Permenkes Nomor 2 tahun 2017,” terang Ricard kepada sejumlah wartawan di ternate. Kamis (2/1).

Ricard menambahkan, perlu disadari oleh kita semuanya adalah keinginan pengedar yang selalu mencari pangsa pasar baru, sehingga menciptakan berbagai jenis narkoba sebagai daya tarik, dan karena narkoba bisnis yang menguntungkan bagi para bandar maka mereka tak peduli jika generasi muda kita hancur.

“Pemuda Maluku Utara harus cerdas, dan jangan mau dibodohi para bandar, karena mereka menikmati keuntungan dari menjual narkoba dan jangan sampai mencoba Narkoba jenis apapun,” Katanya.