Reporter: mustain
Lamongan, Suara Indonesia-News.Com – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan Sukiman oleh Kejari Lamongan, Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Gratifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akhirnya dijebloskan dalam sel tahanan Lapas Lamongan. Selasa (23/02/2016).
Kasus gratifikasi sebesar Rp 200 juta dalam proyek pembangunan PLTSa di Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, tersangka telah melakukan upaya melawan hukum, dengan sadar meminta sejumlah uang kepada rekanan yang mengerjakan proyek PLTSa yang diambil dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp 2,4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan membenarkan, jika hari ini pihaknya menahan Kepala BLH, Sukiman, dengan menggunakan modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan uang dengan cara menahan berkas pencairan proyek dengan berbagai alasan.
Atas perbuatannya, tersangaka dijerat dengan pasal 11 dan 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi dan pemerasan dengan ancaman 1 tahun untuk pasal 11 atau 4 tahun untuk pasal 12 e. Dengan di dampingi penasehat hukumnya, Muhammad Irfan Khoiri. Kedatangan tersangka di Kejaksaan Negeri Lamongan untuk di periksa pada pukul 09.19 WIB dan keluar pada pukul 10.49 WIB.