Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Kepala BKPSDM Sampang Ingatkan ASN Bersikap Netral di Pilkada Serentak Tahun 2024

Avatar of admin
×

Kepala BKPSDM Sampang Ingatkan ASN Bersikap Netral di Pilkada Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240803 142232
FOTO ; Kantor BKPSDM Sampang sebagai pembina ASN terus melakukan pembinaan dan menyampaikan surat edaran bahwa ASN harus nerltral dan tidak diperbolehkan terjun dalam dunia politik. (FT/Nora/SI).

SAMPANG, Sabtu (3/8) suaraindonesia-news.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral di Pilkada serentak Tahun 2024.

Ia menyampaikan, sesuai ketentuan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memang memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024, namun dilarang mempengaruhi orang lain untuk memilih sesuai pilihannya.

“Untuk ASN harus netral dalam berpolitik tidak boleh ikut serta, apalagi mengajak. Ada sanksi nanti bagi yang ditemukan ikut dalam berpolitik,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak BKPSDM sebagai pembina ASN, sudah melakukan pembinaan dan menyampaikan surat edaran bahwa ASN harus netral dan tidak diperbolehkan terjun dalam dunia politik.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Gelar Acara Piramida dan Peringati HPN Tahun 2022 Dengan Olahraga Bersama Wartawan

Baca Juga: Oknum ASN Kecamatan Jrengik Diduga Tidak Netral, Bawaslu Warning ASN, Kades dan Perangkat Desa Jaga Netralitas

“Jika ketahuan, akan di sanksi sesuai undang–undang yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, himbauan dan peringatan ASN bersikap netral di Pilkada serentak Tahun 2024, agar menjadi perhatian seluruh ASN dilingkungan Pemkab Sampang.

Terakhir Arief Lukman Hidayat menyampaikan salah satu larangan bagi PNS yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Larangan PNS Bab Larangan yaitu; salah satu larangan bagi PNS, a. Memberikan dukungan kepada presiden/wakil presiden, Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, dengan cara;

Baca Juga :  Sebelum Eksplorasi dan Eksploitasi, HCML Telah Tuntaskan Masalah Rumpon di Selat Madura

a. Ikut kampanye. b, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. c, Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS. d, Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara. e, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye. f, Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kepribadian terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.

Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri