Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Kenali Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Dapat Diakses Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Avatar of admin
×

Kenali Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Dapat Diakses Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Sebarkan artikel ini
IMG 20241230 083409
Foto: Bentuk Sertipikat Elektronik.

JAKARTA, Senin (30/12) suaraindonesia-news.com – Sertipikat Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini hadir dengan bentuk baru yang lebih modern dan aman dibandingkan sertipikat tanah konvensional berbentuk buku berwarna hijau. Sertipikat digital ini diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023 di Istana Negara.

Meski berbentuk digital, sertipikat ini dapat dicetak dalam format satu lembar menggunakan secure paper.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini hanya satu lembar dengan warna coklat muda. Sertipikat ini lebih aman dibandingkan blanko buku konvensional. Di bagian belakangnya terdapat barcode dan peta yang menunjukkan lokasi bidang tanah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, Jumat (20/12/2024).

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk melihat informasi terkait daftar kepemilikan tanah dan rincian lainnya.

Baca Juga :  Menparekraf Sandi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Kemasan Bagi Pelaku UMKM Sumenep

Keamanan menjadi fokus utama dalam digitalisasi ini. Sertipikat Elektronik menggunakan teknologi yang menjamin data tidak dapat diubah atau dimanipulasi oleh pihak tidak berwenang.

“Data dari Sertipikat Elektronik tersimpan di pangkalan data yang sangat aman. Ini jauh lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan sertipikat analog,” jelas Harison.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan alih media dari sertipikat konvensional ke Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, dokumen tanah akan lebih aman dari risiko kerusakan, kehilangan, atau bencana alam seperti banjir dan kebakaran. Proses alih media dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai lokasi penerbitan sertipikat tanah.

Baca Juga :  Tumpukan Batu Diatas Rel Kereta Api Wilayah Jatiroto, Masih Lidik Polsek

Digitalisasi ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjamin perlindungan data yang lebih baik. Dengan Sertipikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengakses data mereka kapan saja dengan aman.