Berita UtamaNasionalPemerintahan

Kementerian ATR/BPN Tata Ulang Pengelolaan Reforma Agraria

×

Kementerian ATR/BPN Tata Ulang Pengelolaan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
IMG 20251226 174655
Foto: Menteri Nusron saat menjadi keynote speaker.

JAKARTA, Senin (22/12) suaraindonesia-news.comKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan kembali implementasi pengelolaan Reforma Agraria guna mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Dalam proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa hingga saat ini belum satu pun permohonan HGU ditandatangani olehnya. Menurutnya, saat ini terdapat total permohonan HGU seluas 1.673.000 hektare yang berada di meja Menteri ATR/Kepala BPN, baik untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan.

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. Penundaan ini karena kami ingin menata kembali pengelolaan tersebut,” ujar Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta.

Ia menjelaskan, penataan kembali Reforma Agraria perlu berlandaskan asas keadilan dan pemerataan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika kita melihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini harus ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio. Hal ini penting agar tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah. Inilah alasan pemerintah belum menandatangani HGU untuk saat ini,” ungkapnya.

Selain menerapkan moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah tersebut dinilai penting karena konflik agraria kerap bersumber dari ketidakjelasan batas wilayah, terutama ketika tanah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat masuk dalam klaim kawasan hutan.

“Kita mulai menyelesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini secara bertahap, dimulai dari provinsi yang tingkat konflik agrarianya rendah. Banyak kasus klaim kawasan hutan terjadi karena peta batas wilayahnya belum jelas,” tutur Nusron Wahid.

Dalam acara bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut, Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN dalam menata ulang kebijakan Reforma Agraria.

“Kami tentu berharap adanya percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait kehutanan, penetapan tapal batas, serta moratorium HGU,” ujar Iwan Nurdin.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, beserta jajaran KPA. Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, turut hadir sebagai salah satu pembicara.

Tinggalkan Balasan