JAKARTA, Minggu (24/11/) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil merealisasikan program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), sebuah inisiatif penataan ulang kawasan permukiman kumuh menjadi hunian vertikal yang layak huni tanpa memindahkan warga dari lokasi awal. Dua lokasi KTV di Jakarta yang telah selesai dibangun berada di Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Meski program KTV membawa manfaat besar bagi masyarakat, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, mengakui adanya tantangan yang muncul, terutama terkait keinginan kolektif masyarakat setempat. Menurutnya, KTV hanya bisa terlaksana jika ada kemauan dari seluruh warga untuk berpartisipasi.
“KTV ini harus datang dari keinginan masyarakat. Contohnya, project pertama kami di Cipinang gagal karena sebagian warga ingin tanah mereka dibeli saja. Padahal, dalam konsolidasi ini tidak boleh ada warga yang terpaksa keluar dari tempat tinggalnya,” jelas Embun Sari, Kamis (21/11/2024).
Dalam proses KTV, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci sukses, mulai dari masyarakat yang dikonsolidasikan, pemerintah daerah yang menetapkan pertelaan, hingga pihak swasta yang dapat mendukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membantu pembangunan hunian vertikal.
KTV dinilai menjadi solusi tepat untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan di kota besar, sekaligus memberikan alternatif bagi penataan permukiman kumuh.
Embun Sari berharap, kesuksesan KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi dapat menjadi contoh yang diikuti oleh wilayah lain.
“Kami telah meminta Kantor Pertanahan di daerah untuk mencari lokasi baru bagi KTV. Kami juga berharap ada dukungan dari pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan swasta melalui program CSR untuk membangun hunian vertikal serupa bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Embun Sari.