exodus
BeritaNewsPemerintahan

Kementerian ATR/BPN dan Pemda Percepat Integrasi RDTR dengan OSS untuk Dukung Investasi

×

Kementerian ATR/BPN dan Pemda Percepat Integrasi RDTR dengan OSS untuk Dukung Investasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260627 214319
Foto: Percepatan RDTR Terintegrasi OSS.

KOTA BOGOR, Sabtu (27/06) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai upaya mendukung kemudahan perizinan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha.

Berdasarkan infografis yang dipublikasikan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor melalui akun media sosial resminya, RDTR memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang lebih cepat, efektif, dan transparan melalui integrasi dengan sistem OSS.

Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, implementasi RDTR yang terintegrasi dengan OSS juga dinilai memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah.

Beberapa manfaat tersebut meliputi percepatan proses Perizinan Berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), peningkatan investasi yang berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepastian dalam pengendalian tata ruang, sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Keberhasilan percepatan integrasi RDTR dengan OSS, menurut publikasi tersebut, memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah daerah berperan dalam mempercepat penyusunan maupun revisi RDTR, menyiapkan data dan peta wilayah, menyesuaikan dokumen dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyediakan dukungan anggaran, melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat, serta mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS dan memastikan proses validasi dokumen KKPR berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN berperan memberikan pendampingan teknis, menyusun standar dan pedoman, mengintegrasikan RDTR dengan sistem OSS berbasis risiko, melakukan verifikasi substansi serta digitalisasi peta, mendampingi percepatan penetapan RDTR, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap penataan ruang di berbagai daerah, termasuk Kota Bogor, dapat semakin tertata, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.