Kemenkeu Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

oleh -134 views
Walikota Langsa, Usman Abdullah SE, memberikan plakat kepada salah satu pemateri dari Kementerian saat sosialisasi kebijakan transfer dana desa di Aula Kantor BPM Kota Langsa, Kamis (31/3).

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa, Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menggelar sosialisasi kebijakan transfer ke daerah dan dana desa kepada 66 geuchik seluruh gampong (desa) dalam wilayah Pemko Langsa di Aula Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa, Kamis (31/3).

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE dan dihadiri oleh anggota DPR RI Asal Aceh Firmandez. Sedangkan, pematerinya Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Kemenkeu RI, Dr Ahmad Yani, AK, SH, MM, Kasub‎dit Pembiayaan Penataan Daerah, Wahyudi Sulestiyanto, SE MM, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Markus Efendi.

Dalam sambutannya, walikota mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor : 6/2014 tentang desa.

Maka setiap desa kini diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan hak asal usul, lokal berskala desa maupun yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Sehingga desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangan dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakatnya.

Implementasi  UU Nomor : 6/2014 ini selaras dengan program pembangunan Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu gampong juga mengelola keuangan yang berasal dari pendapatan asli gampong dan pendapatan transfer lainnya berupa Alokasi Dana Gampong (ADG), bagian dari hasil pajak dan retribusi kota dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK).

“Kelola dana gampong ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,sehingga tidak akan bermasalah dikemudian hari nantinya,”ujarnya.

Jadi, dengan besar peran yang diterima oleh gampong, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.Untuk itu, pemerintah gampong harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengingat dalam pengelolaan keuangan gampong serta dituntut membuat beberapa laporannya.

“Saya berharap kepada semua geuchik  untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik gampong,”harapnya.

Karenanya, dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan para geuchik dapat serius sehingga memperoleh kejelasan tentang dana desa dan mekanisme penggunaan serta pertanggungjawabannya dapat dipahami nantinya.

Walikota juga mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait agar mengawasi dan terus melakukan pembinaan, sehingga para geuchik tidak merasa sendiri dalam melaksanakan tugasnya.

Tinggalkan Balasan