ASAHAN, Jumat ( 27/3/2020 ) suaraindonesia-news.com – Sebagaimana Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : P-002 /DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang himbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid 19, pada area publik dilingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan, telah mengeluarkan himbauan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pelayanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Asahan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah, M.Pd, kepada buanapagi.com, Jumat (27/03/2020).
Adapun imbauan yang disampaikan Kapala Kartor Kamanterian Agama Kabupalan Asahan sebagaimana isi Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu :
A Penyebaran COVID-19 pada pelayanan Akad Nikah di KUA:
1 Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dan tidak lebih dari 10 orang.
2 Calon Pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun / Hand Sunitizer dan menggunakan masker.
3 Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
B. Pencegagan penyebaran COVID-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA:
1. Ruang prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dan tidak lebih dari 10 orang.
3. Catin dan Anggota Keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun /Hand Sunitizer dan menggunakan masker.
4. Petugas, WalG Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
C. Untuk sementara waktu dihimbau untuk meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak
jarak dekat serta menciptakan kerumunan sepertis Bimbingan Perkawinan (BINWIN)
bagi Catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan lain sebagainya.
D. Selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat
tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung.
“Kepada Masyarakat kami menghimbau Jagalah diri dan Keluarga, selamatkan Umat dan Bangsa dari Virus Corona,” tutur Kepala Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah M.Pd.
Reporter : Deni
Editor : Amin
Publisher : Ela












