JAKARTA, Jumat (6/2) suaraindonesia-news.com – Keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial FTP menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait penanganan kasus dugaan TPKS yang melibatkan tersangka Andy Jaya, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Surat terbuka tersebut disampaikan oleh Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, mewakili keluarga korban. Dalam keterangannya, pihak keluarga menyatakan kekhawatiran atas lambannya penanganan perkara serta minimnya informasi publik terkait identitas dan ciri fisik tersangka.
Tersangka Andy Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2024, kemudian masuk dalam daftar DPO pada 4 November 2025, dan informasi DPO tersebut diumumkan kepada publik pada 2 Januari 2026. Hingga kini, keberadaan tersangka belum diketahui, sementara korban disebut telah mengalami kekerasan seksual berulang selama kurang lebih 12 tahun.
Foto DPO Diburamkan, Ciri Fisik Tidak Dijelaskan
Dalam surat terbuka tersebut, keluarga korban mempertanyakan kebijakan kepolisian yang merilis foto DPO dengan wajah diburamkan tanpa disertai keterangan ciri fisik tersangka.
Menurut keterangan yang diterima keluarga korban, pengaburan foto dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru Pasal 91, yang mengatur larangan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah. Namun, keluarga korban menilai tidak adanya penjelasan lanjutan terkait ciri-ciri fisik membuat masyarakat kesulitan membantu proses pencarian.
“Tanpa informasi ciri fisik apa pun, bagaimana masyarakat bisa mengenali dan membantu mencari tersangka?” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.
TRC PPA membuka saluran informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka melalui hotline 081196001742.
Soroti Dugaan Kelambatan dan Hilangnya Barang Bukti
Selain persoalan foto DPO, keluarga korban juga menyoroti dugaan kelambatan penanganan perkara, termasuk hilangnya barang bukti berupa kendaraan yang disebut-sebut terkait dengan tersangka.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang diduga sebagai barang bukti justru sempat terjual pada 28 Oktober 2025, sebelum dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian. Keluarga korban mempertanyakan mengapa tidak ada langkah cepat untuk mengamankan atau melacak barang bukti tersebut.
Keluarga juga menyinggung peran pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk istri tersangka yang disebut masih bekerja di PT Indomaret Pusat meskipun tersangka telah keluar dari perusahaan tersebut pada awal 2024. Hingga kini, keluarga korban mengaku belum mengetahui adanya langkah proaktif dari kepolisian untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Transparansi Penanganan Dipertanyakan
TRC PPA menilai proses pencarian tersangka sejak pengumuman DPO belum menunjukkan transparansi yang memadai. Menurut organisasi tersebut, keluarga korban minim mendapatkan informasi perkembangan penyidikan dan merasa kurang dilibatkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Keluarga korban merasa ditinggalkan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, padahal telah menunggu keadilan selama bertahun-tahun,” kata Jeny Claudya Lumowa dalam keterangannya.
Harapan kepada Komisi III DPR RI
Melalui surat terbuka ini, keluarga korban dan TRC PPA berharap Ketua Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian khusus serta mendorong aparat penegak hukum untuk memperbaiki penanganan perkara.
Beberapa permintaan yang disampaikan antara lain penjelasan rinci terkait penggunaan foto DPO yang diburamkan, pengungkapan ciri fisik tersangka kepada publik, evaluasi dugaan kelambatan penanganan serta hilangnya barang bukti, dan peningkatan transparansi serta komunikasi dengan keluarga korban.
“Kami berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan korban mendapatkan haknya setelah bertahun-tahun menunggu proses hukum berjalan,” demikian penutup surat terbuka tersebut.
TRC PPA kembali mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka Andy Jaya untuk melapor melalui hotline 081196001742 guna mendukung proses penegakan hukum.
Berikut isi lengkap Surat Terbuka yang dikirim oleh keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, DONWLOAD DISINI












