NIAS, Sabtu (24 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Pulau tello kecamatan pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, tepat pada Rabu (21 juni 2017) keluarga RD sebagai korban penganiaayaan/pengeroyokan di Desa Limo Biang mendatangi Mapolsek pulau-pulau batu.
Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan RD tepat pada (8 Mei 2017) yang notabenenya telah mendapatkan perlakuan yang tak senonoh dari 5 orang perempuan dan satu laki laki.
Adapun inisial mereka yang terlapor saat itu AZ, AS, MS, FS, JS, JL. Keenam orang tersebut menurut laporan dari saudari RD telah melakukan tindak kejahatan terhadap dirinya setelah pulang belanja keperluan dari pulau tello.
Sembari berjalan dari pantai menuju gubuk kecilnya di tengah perjalanan keenam orang tersebut tiba-tiba datang dan melakukan tindak kejahatan terhadap dirinya dengan alasan saudari RD telah melontarkan hinaan terhadap salah seorang dari mereka.
Pada kejadian tersebut saudari RD kesakitan dan teriak ada salah seorang warga penumpang kapal yang menumpangi kapal saat itu bersama saudari RD bernama pikir yang melihat kejadian tersebut.
“Karena RD telah di kelilingi kemudian salah satu saksi mata berlari menuju desa untuk memanggil masyarakat agar dapat membantunya untuk melerai perbuatan pelaku,” tutur salah seorang kerabat korban.
Tapi, setelah saudara pikir sampai dan kembali memberitahu kepada masyarakat bahwa saudari RD telah di aniaya, orang telah ramai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara salah seorang perempuan yang biasa di panggil Ina Vivin yang juga mendengar seperti ada yang teriak langsung keluar dari rumah, jarak rumah dengan lokasi tempat kejadian perkara sekitar 20 m.
Saat itu korban langsung berlari dan sesampainya langsung berusaha melerai pelaku dimana saat itu korban telah tergelatak di tanah dan MS sedang berusaha membuka baju korban dan JS menjambak rambut korban.
Bahkan, sempat menarik tangannya untuk melepaskan tanggannya di rambut korban dan di bagian kaki saat itu ada JL dan AS dan saat itu AS membawa cabe giling merah memberi kepada FS (ibu AS) dan saya memperbaiki kembali pakaian korban.
“Saat itu mereka menghadap saya dengan mengatakan kenapa kau ikut campur dan saya hanya bisa katakan perbuatan kalian ini sudah keterlaluan,” sambungnya.
Pada kedatangan mereka selaku keluarga korban mau bertemu dengan Kapolsek, namun kapolsek saat itu tidak ada di tempat.
Saat itu yang berada di tempat ada FM sebagai penyidik. FM selaku penyidik mengatakan kepada keluarga korban.
“Kita sudah tetapkan lima orang tersangka dari enam yang di laporkan dan satu lagi tidak cukup bukti/unsur untuk menetapkan dia sebagai tersangka(JL) dan bila ada yang melihat perbuatan JL kepada si korban silahkan datang kemari untuk memberi keterangannya,” tandasnya.
Kemudian masalah penahanan itu adalah gawe/kewenangannya kapolsek bukan kewenangan saya sebagai penyidik.(Tf/Ttg)