Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Keluarga Korban Penganiayaan Menilai Kejari Sumenep Lemot Eksekusi Putusan MA

Avatar of admin
×

Keluarga Korban Penganiayaan Menilai Kejari Sumenep Lemot Eksekusi Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Kanan Subiyakto Keluarga Korban
Kanan Subiyakto Keluarga Korban

Reporter : Im/As/Zai

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai lemot dan tidak berani untuk mengeksekusi terdakwa Agus Wahyudi warga Dusun Majid, Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep yang diputus 5 bulan hukuman penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Wong sudah jelas kok, Agus Wahyudi dijatuhi 5 bulan hukuman penjara sesuai putusan MA dengan no putusan 454/K/Pid/2015 terkait kasus pemukulan kepada korban pegawai PLN Sumenep saudara Kadarisman yang terjadi pada 27 Maret 2013 di rumah terdakwa,” Kata Subiyakto, SH. MH, Senin (13/6/2016).

Baca Juga :  Ahmad Diambil Sumpah Sebagai PAW Anggota DPRD Sumenep

Yanto sapaan akrab Subiyakto yang mewakili pihak keluarga korban mempertanyakan persoalan tersebut kenapa menjadi ngambang dan tidak jelas padahal menurutnya putusan MA sudah jelas.

“Mengapa Kajari Sumenep sebagai eksekutor kok tidak berani mengeksekusi terdakwa Agus Wahyudi, ada permainan apa ini? Ujar Yanto dengan nada heran.

Yanto juga mengancam dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan segan-segan akan melakukan demo ke Kejaksaan Negri Sumenep apabila tidak segera mengeksekusi Agus Wahyudi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Langsa Shalat Istisqa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal saat korban hendak melaksanakan tugas selaku petugas PLN untuk mencabut KWH Meter karena nunggak berbulan-bulan, karena tidak terima KWH Meternya hendak di cabut akhirnya pelaku berontak dengan melukan penganiayaan terhadap korban, hingga korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas setempat.