Reporter: Im
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Kasus penganiayaan terhadap Kadarisman salah satu petugas PLN, Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa bulang yang lalu ternyata masih berbuntut panjang.
Buktinya, pihak keluarga korban meminta kepada Kejari Sumenep untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus Wahyudi yang hingga kini masih berkeliaran tidak ditahan.
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung No.454 K/Pid/2015 menolak permohonan kasasi terdakwa Agus Wahyudi warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Yang terhormat Kejari Sumenep kami selaku dari pihak korban berharap agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus Wahyudi sesuai dengan putusan yang telah ditetapakan,” terang Subiyakto SH. MH.
Selanjutnya Yanto panggilan akrab Subiyakto akan melakukan aksi demo terhadap instansi terkait bilamana kasus ini mengendap seperti mati suri.
“Saya dari pihak keluarga korban akan melakukan aksi demo bilamana kasus ini jalan ditempat alias mati suri”, tegasnya.
Keluarga korban juga berharap kasus kekerasan ini harus ditangani dengan serius agar masyarakat tahu bahwa hukum yang berlaku di negara ini benar ditegakkan.
Kasus ini berawal saat korban hendak melaksanakan tugas selaku petugas PLN untuk mencabut KWH Meter karena nunggak berbulan-bulan, karena tidak terima KWH Meternya hendak di cabut akhirnya pelaku berontak dengan melukan penganiayaan terhadap korban, hingga korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas setempat.