Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kejati Mulai Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan Sampang

Avatar of admin
×

Kejati Mulai Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Dinas Pendidikan Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20171123 235031
Ilustrasi

SAMPANG, Kamis (23/11/2017) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan laporan LSM Jaka Jatim, atas dugaan adanya ketidak beresan pengurangan volume terkait pengadaan buku referensi perpustakaan tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, tahun 2016 lalu, mulai dibidik proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Terbukti, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Jaka Jatim diminta untuk memenuhi panggilan Kejati Jawa Timur 28 November 2017 mendatang, terkait perkara dugaan pengadaan buku yang dilaporkan tanggal 30 Agustus 2017 lalu.

Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang dikeluarkan oleh Kejati per tanggal (21/11/2017) Jaka Jatim Korda Sampang dipanggil untuk diminta keterangan dan penjelasan serta bukti dokumen dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku referensi perpustakaan SD yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Perbaiki Saluran HIPPA, Nur Hadi Di Hajar Sampai Pingsan

Pelapor (Jaka Jatim.red) memenuhi panggilan Kejati, termasuk menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya korupsi di lingkungan Disdik Sampang.

IMG 20171123 235054

Salah satunya, bukti pendukung hasil wawancara dengan 18 lembaga SDN dengan mengambil sample dari 13 Kecamatan. Lembaga tersebut sebagai penerima bantuan buku referensi perpustakaan.

“Alhamdulillah, Kejati akhirnya merespon laporan kami terkait dugaan tersebut. Selasa depan ini kami akan ke Kejati,” kata Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, M Sidik, Kamis (23/11/2017).

Didik sapaan akrabnya menjelaskan, pengadaan buku di lingkungan Disdik Sampang ini kuat dugaan ada tindak pidana korupsi.

Sebab, telah tertera dalam draf kontrak (salinan) antara Disdik dengan pelaksana (CV. Dua Putri Sejahtera) ditemukan ketidaksesuain di lapangan.

Baca Juga :  Kepala Dinas BPKPD Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan ke-493

Berdasarkan temuan di lapangan yang sangat signifikan adalah, pengurangan volume buku (pengurangan jumlah buku). Misalnya lembaga menerima 2.639 eksemplar tapi lembaga menerima 350 eksemplar.

“Itu yang terjadi di SDN Pancor 1 Ketapang. Dan ada bukti lain rata-rata penerima bantuan tersebut mengalami hal yang sama,” jelasnya.

Lanjut Didik, di dalam draf setidaknya ada 50 lembaga yang menerima bantuan buku dengan jumlah total buku sebanyak 131.950 eksemplar. Sementara, yang terealisasi berjumlah 42.092 eksemplar. Maka ada pengurangan volume buku sebanyak 89.858 eksemplar.

“Apabila dihitung dari kekurangan jumlah buku 89.858 × 20.000, maka nilai kerugian negara sebesar Rp 1,797.160.000,” ujarnya.(nor/fer)