Berita Utama

Kejati Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan HM. Buchori

×

Kejati Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan HM. Buchori

Sebarkan artikel ini
IMG 20160817 WA0011

Reporter: S. Widjanarko.

Probolinggo, 16/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Kejati Jawa Timur akhirnya mengabulkan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori yang terjerat perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan-2009 Kota Probolinggo yang mengakibatkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.

Diketahui sebelumnya HM. Buchori ditahan oleh Kejati dirutan klas-1 Medaeng sejak Jumat (12/8/16), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama kejaksaan pada Kamis (4/8/16). Dengan adanya ancaman menjadi DPO dari Kejagung, akhirnya mantan orang nomor satu di Kota Probolinggo itu menyerah dan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung.

Kamis pagi (11/8/16) HM. Buchori memenuhi panggilan kedua Kejagung di Jakarta. Dihari yang sama, Kamis petang (11/8/16) sekira jam 17.30 WIB tersangka oleh Kejagung selanjutnya diterbangkan ke Surabaya diserahkan ke Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 (lima) jam oleh jaksa penuntut Kejati Jawa Timur, HM. Buchori langsung dimasukkan mobil tahanan Kejati dikirim ke Rutan Klas-1 Medaeng.

Terkait dengan dikabulkannya upaya hukum permohonan penangguhan penahanan mantan orang nomor satu di Kota Probolinggo tersebut, Andy Firasadi, pengacara HM. Buchori saat dikonfirmasi mengatakan, dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, karena tersangka sakit dan memerlukan perawatan khusus akhirnya jaksa penuntut Kejati mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Penjamin penangguhan adalah Walikota Probolinggo, Hj. Rukmini, yang menjamin tersangka selama dalam masa penangguhan. Dalam ketentuan selama dalam masa penangguhan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Disamping itu selama dalam penangguhan tersangka juga harus kooperatif, dan setiap hari harus absen di Kejari Probolinggo.

Andy menyebutkan, hasil dari recam medis diketahui kadar gula tersangka diatas 500, sehingga perlu perawatan khusus. Selama dalam ruang tahanan Medaeng tersangka selalu terlihat memakai alas kaki, untuk menjaga agar kaki jangan sampai luka. Karena kalau kakinya sampai luka selanjutnya sulit untuk bisa sembuh.

“Dari pertimbangan tersebut, upaya hukum permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh jaksa penuntut. Selanjutnya, Senin (15/8/16) jam 22.00 WIB tersangka dikeluarkan dari Rutan Klas-1 Medaeng oleh penyidik penuntut Kejati dan dirujuk rawat inap di RSUD. Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo sesuai permintaan penjamin”, terangnya, Selasa (16/8/16).

Pantauan Suara Indonesia- News di RSUD Dr. Moh Saleh, mantan orang nomor satu di Kota Probolinggo yang terjerat perkara dugaan korupsi dana DAK Pendidikan 2009 yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut dirawat di Kemuning ruang utama klas-1 VVIP.

Sayangnya wartawan yang datang dengan tujuan melaksanakan tugas jurnalistik, dihalang halangi oleh petugas keamanan (Satpam), wartawan tidak boleh masuk di ruang utama kemuning klas-1 VVIP.