Kejari Tetapkan Konsultan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

×

Kejari Tetapkan Konsultan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160518 WA0040

Reporter: Liq/Jar

Sumenep, Suaraindonesia-news.com –  IH (46) Warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi jalan hotmix Bragung-Prancak, Pasongsongan senilai Rp 800 juta lebih dari APBD 2013, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Rabu (18/05/2016).

Tersangka yang menjabat sebagai konsultan proyek diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan SA (33) Direktur CV Affiliasi.

“Tersangka berperan sebagai konsultan proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya,” jelas Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun karena ada dua barang bukti, kemudian dinaikkan ke tersangka.

“IH kami periksa sebagai saksi, namun karena kami sudah mengantongi dua alat bukti, statusnya langsung dinaikkan sebagai tersangka,” sambung Bambang.

Tersangka dijerat pasal yang sama seperti tersangka sebelumnya, yakni pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.