Reporter : nor/luk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pengembangan dan memeriksa 22 ketua Kelompok Tani (Poktan), buntut dari penahanan inisial GR bendahara Koprasi Usaha Makmur, tersangka kasus korupsi pengembangan tebu.
“Kita periksa sebagai saksi atas kasus pengembangan tebu,” terang Joko Suharyanto, Humas Kejari Sampang, kemarin.
Lebih lanjut Joko menjelaskan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 22 ketua Poktan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus pengembangan tebu di Kabupaten Sampang itu.
“Ya bisa saja ada tambahan tersangka, kita tunggu saja fakta persidangan GR,” tegasnya.
Sementara itu, ketua tim penyidik Kejari, Misjoto menjelaskan, dari pengakuan para ketua Poktan ada yang menerima dana dan ada yang tidak sama sekali menerima bantuan pemerintah tersebut.
“Ada yang menerima Rp 10 juta, akan tetapi ada yang tidak menerima sama sekali,” kata Misjoto.
Sekedar di ketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tebu 2013 tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka yakni Kabid bina manfaat Dinas Kehutanan dan Perkebunan atas nama Syaihul Anwar, Ketua Koprasi Usaha Makmur Muhammad Azis, Ketua Koprasi Serba Usaha Edi Junaidi.
Program pengembangan tebu 2013 tersebut menelan anggaran Rp 29 Milyar untuk luas lahan 1500 hektare.