TANJUNGPINANG, Senin (21/11/2022) suaraindonesia-news.com – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang Kepri, hingga kini masih belum dilakukan Penahanan.
Hal itu membuat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Karim, merasa Geram dan bertanya tanya.
Menurutnya, korupsi merupakan salah satu ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
“Mengharapkan kepada Pihak Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar segera melakukan Proses serta Penahanan terhadap para tersangka tersebut,” tutur Abdul Karim, Senin (21/11).
“Menimbang perkara tersebut terus berlarut-larut dan dibuat penasaran warga masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata dia lebih lanjut.
Pihaknya juga mendesak penegak hukum segera menangkap dan menahan inisial AMP dan S.
“Seandainya tidak ditahan, kita melaporkan masalah ini ke Kejagung dan kepada Ketua Umum Lami di Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya mengaku sudah mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Minggu (20/11/2022) malam, soal tindak lanjut kasus tersebut.
Hanya saja, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku akan segera menangkap para pelaku. Sayang, hingga kini belum ada kepada.
“Jangan kuatir para tersangka pasti di tahan. Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus untuk segera menahannya, yang awalnya sudah mau ditahan namun salah seorang terduga korupsi itu sakit jadi penahanannya terpaksa ditunda,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono.
Reporter : Anwar
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam