Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara, Sabu-Sabu Mendominasi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalNasionalRegional

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara, Sabu-Sabu Mendominasi

×

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 247 Perkara, Sabu-Sabu Mendominasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220719 125008
Foto: Proses pemusnahan barang bukti 247 perkara di Kejaksaan Negeri Sumenep (Sya/SI)

SUMENEP, Selasa (19/7/2022) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 247 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 247 perkara berdasarkan rekapitulasi, di antaranya Narkotika 124 perkara dan kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 83 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo. Selasa, 19 Juli 2022.

Trimo menyebut, kasus Narkotika masih mendominasi dengan 124 perkara dengan barang bukti sebanyak 238,86 gram narkotika jenis sabu.

“Iya, masih didominasi sabu atau narkotika. Disusul dengan barang bukti lain seperti Senjata Tajam (Sajam) dan juga Minuman Keras (Miras),” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Sumenep Kota.

Baca Juga :  Dipilkada Serentak 2020, Kapolri Tekankan Netralitas Anggota Polri

Ratusan barang bukti mulai dari sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, bong/alat hisap sabu 57 buah, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus miras dihancurkan lalu dibakar.

Dari banyaknya kasus narkotika tersebut, Kejari Sumenep sendiri akan memberikan atensi khusus sesuai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 18 tahun 2021.

“Itu tentang restorative justice soal penanganan narkotika. Langkah pastinya yaitu Kejari dan Forkopimda Sumenep telah bekerjasama untuk memerangi narkoba di Kota Keris,” tegasnya.

Keseriusan itu, lanjut Trimo, dibuktikan dengan telah dibukanya Rumah Rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahguna narkotika yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Jadi mulai saat ini juga, apabila ada tersangka atau terdakwa (pecandu/korban) penyalahguna narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” urainya.

Namun demikian, pedoman restorative justice tersebut berlaku bagi tersangka/terduga (pecandu/korban) penyalahguna narkotika dengan barang bukti hanya rata-rata dibawah 1 gram.

“Selain itu, yang masuk ke kategori restorative justice ini adalah penyalahguna atau korban yang hanya memakai barang haram sekali atau sehari. Jadi memang harus kita selektif sekali,” tukasnya.

Reporter : Sya

Baca Juga :  Suharto, Kades Terpilih Kalianget Barat, Komitmen Tingkatkan Kemajuan Desa

Editor : Nurul Anam

Publisher : Miftahol Hendra Efendi