Reporter : Mahdi
SUMENEP, Rabu (12/4/2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari ini memusnahkan barang bukti (BB) dari beberapa kasus yang terjaring selama 8 bulan. Rabu (12/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Sutrisna menyampaikan, BB yang di musnahkan jenis sabu sebanyak 53,8 gram dari 32 perkara yang sudah inkrah. Minuman keras sebanyak 211 botol. Serta barang bukti lain dari perjudian sebanyak 10 perkara.
“Alhamdulillah, hari ini bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu, miras dan lainnya,” tutur Bambang saat usai melakukan pembakaran BB.
Pantawan Suaraindonesia-nesw.com dilapangan saat pemusnahan BB. Ikut serta Kepala BNN Sumenep, Satreskoba Polres Sumenep dan sejumlah pejabat lainnya. BB yang juga dimusnahkan berupa HP sebanyak 12 unit serta barang bukti lain juga dibakar.
Bambang menambahkan BB yang dimusnahkan tahun ini cukup sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sehingga tahun ini cara memusnakan dengan sederhana saja.
“Barang bukti cukup sedikit dibandingkan tahun lalu, ini merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujar Bambang.
Sementara untuk narkoba kata Bambang dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke parit, minuman keras juga dibuang ke parit sedangkan BB lainnya dibakar.
“Ini semua hasil kerja keras bersama baik dari polres Sumenep, BNN Sumenep dan juga masyarakat. Sumenep harus bersih dari barang haram tersebut.” Pungkasnya.